SOSOK Kapten Yubelinus Simbiak, Danramil Peminta Sumbangan ke Warung Langsung Disanksi
Sanksi terhadap Kapten Yubelinus Simbiak itu dijatuhkan Kodam XVII/Cenderawasih setelah kabar permintaan sumbangan itu viral di media sosial.
TRIBUN-BALI.COM, JAYAPURA - Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak telah mencoreng citra TNI.
Kapten Yubelinus Simbiak bahkan disanksi karena telah mengeluarkan surat permohonan sumbangan ke warung makan.
Sanksi terhadap Kapten Yubelinus Simbiak itu dijatuhkan Kodam XVII/Cenderawasih setelah kabar permintaan sumbangan itu viral di media sosial.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memastikan telah mengonfirmasi adanya surat itu.
"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut," tutur dia.
Herman menegaskan, surat telah ditarik. Sedangkan Danramil pun dijatuhi sanksi.
"Sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," paparnya.
Danramil Jayapura Utara juga sudah diperintahkan mengembalikan semua bantuan dari pemilik usaha warung makan yang telah diberikan pada Koramil Jayapura Utara.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-01 Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," tutur Herman Taryaman, Rabu (27/4/2022).
Surat yang ditujukan kepada para pemilik usaha warung makan itu ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Yubelinus Sumbiak dan dikeluarkan pada 26 April 2022.
Ternyata surat itu diedarkan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.
Foto surat permintaan bantuan pada sejumlah pemilik usaha warung makan tersebut kemudian menyebar di media sosial Twitter.
Herman meminta warga atau pemilik usaha yang menerima surat tersebut untuk melapor ke Kodam XVII/Cenderawasih atau Kodim 1701/Jayapura.
Atas perbuatan Kapten Yubelinus Simbiak itu, membuat Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna, harus mengucapkan permohonan maaf.
Menurutnya, surat permintaan bantuan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.