SOSOK Kapten Yubelinus Simbiak, Danramil Peminta Sumbangan ke Warung Langsung Disanksi

Sanksi terhadap Kapten Yubelinus Simbiak itu dijatuhkan Kodam XVII/Cenderawasih setelah kabar permintaan sumbangan itu viral di media sosial. 

Editor: Bambang Wiyono
Tangkapan layar/Kompas.com
Beredar surat permintaan bantuan ke warung makan dari Koramil Jayapura. 

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara."

"TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).

Kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.

"Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.

Siapa sebenarnya Kapten Inf Yubelinus Simbiak?

Sebelum menjabat sebagai Danramil Jayapura Utara, Kapten Yubelius Simbiak memegang jabatan sebagai Danramil 1701-03/Abepura. 

Dikutip dari beberapa sumber, Kapten Yubelius Simbiak aktif dalam sejumlah kegiatan masyarakat. 

Seperti sosialisasi dan imbauan intruksi Wali Kota Jayapura serta instruksi Kapolresta Jayapura Kota terkait penanganan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020 ).

Dia giat menggelar sosialisasi di beberapa lokasi di Abepura yakni, Lingkaran Abepura, Tanah Hitam, Kamkey, Trikora, Abepantai, Youtefa, Kotaraja, Cigombong, Otonom, Bhayangkara, Vuria dan kawasan Melati.

Selain itu, Kapten Yubelius Simbiak bersinergi dengan Puskesmas Abepante menggelar vaksinasi Covid-19 di Kantor Kampung Koya Koso, Distrik Abepura Kota Jayapura, Papua, Kamis (24/06/2021).

Dia telah menggerakkan para Babinsa untuk bersama-sama dengan Puskesmas Abepante melaksanakan kegiatan vaksinasi.

Namun, kredibilas Kapten Inf Yubelius akhirnya tercoreng dengan keluarnya surat permintaan sumbangan ke warung-warung makan. 

Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved