Bripda Randy Hanya Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Minta Pacar Aborsi dan Berakhir Tewas di Kuburan
Bripda Randy Hanya Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Minta Pacar Aborsi dan Berakhir Tewas di Kuburan
TRIBUN-BALI.COM - Kasus penemuan mayat mahasiswi di kuburan ayahnya beberapa waktu lalu sempat mencuri perhatian publik.
Mahasiswi itu diketahui bernama Novi Widyasari.
Novi nekat meminum racun hingga tewas di makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).
Usut punya usut, ternyata ada peran sang pacar dibalik kasus bunuh diri itu.
Pacar Novi diketahui bernama Bripda Randy, dialah yang menyuruh korban melakukan aborsi hingga korban mengalami depresi dan mengakhiri hidupnya.
Baca juga: Air Mata Ibu Mahasiswi NW Menetes di Sidang Randy Bagus, Beberkan Awal Mula Tahu Anaknya Hamil
Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.
Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.
Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.
Baca juga: IMPIAN Bripda Febriyan Kandas Setelah Jadi Tumbal Ritual Maut, Polisi Cari Dalang di Baliknya
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Ia divonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.
Menurut hakim, Bripda Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia karena mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan bagi kekasihnya.
"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com