Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

BULE Melalung DIDEPORTASI! Terbukti Melanggar Aturan Administrasi di Bali

Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Alina Fazleeva (28), telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Alina Fazleeva bersama suaminya dideportasi. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Alina Fazleeva (28), telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Tidak hanya Alina.

Suaminya, Amdrei Fazleev, juga ikut dideportasi.

Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian. 

Baca juga: Kasus ODGJ Makin Mengkhawatirkan, Komisi IV DPRD Bali Minta Ada Rumah Singgah di Seluruh Bali


Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (melalung) di media sosial.

Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose melalung di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni objek wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.


Sebelumnya, pasangan suami istri asal Rusia itu diperiksa dan diminta keterangan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar.

Setelah dilakukan serah terima, oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, 5 Mei 2022.

Baca juga: Bule Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi dan Dimasukkan Dalam Daftar Cekal


Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 


"Kedua WN Rusia itu diberangkatkan hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20:05 WITA, melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui siaran persnya. 

 


Jamaruli Manihuruk menegaskan, akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku. Pula pihakny menghimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.


"Silahkan nikmati keindahan pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved