Pemilu Serentak 2024
FANTASTIS, Biaya Pilkada Serentak 2024 Rp 76 Triliun, Pengajuan Sebelumnya Rp 86 Triliun
FANTASTIS, Biaya Pilkada Serentak 2024 Rp 76 Triliun, Pengajuan Sebelumnya Rp 86 Triliun
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membahas efisiensi kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan KPU RI sejauh ini masih mematok anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun.
"Sementara patokan KPU masih Rp 76 triliun," kata Yulianto kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Puan Maharani Sindir Jangan Pilih Pemimpin Ganteng Tapi Tak Bisa Kerja, Demokrat Buka Suara
Pembahasan kepastian anggaran ini dilakukan karena nantinya usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat bersama pemerintah dan DPR.
Sebagai informasi, angka Rp76 triliun diketahui merupakan rasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.
Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.
Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.
Baca juga: Meski Puan Akui Tak Jago Memasak, Lumpia Ayam Hingga Tumis Buncis Tersaji
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KPU RI Butuh Rp 76 Triliun untuk Anggaran Pemilu Serentak 2024