Ini 5 Gubernur yang Besok Akan Diganti, Anies pada Oktober Nanti, Wayan Koster Giliran 1 Tahun Lagi
Karena Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024, para gubernur yang habis masa jabatannya itu akan digantikan pejabat yang ditugaskan Kemendagri.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mulai besok ada lima gubernur dan wakil gubernur yang habis masa jabatnnya.
Karena Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024, para gubernur yang habis masa jabatannya itu akan digantikan oleh pejabat yang ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Para penjabat gubernur itu akan dilantik oleh Mendagri, Kamis (12/5/2022).
Sedianya, para pejabat gubernur itu akan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Namun karena Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Amerika, pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Informasi mengenai pelantikan oleh Mendagri ini disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi pada Rabu (11/5/2022).
Sedianya, pelantikan pj gubernur dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun saat ini Kepala Negara sedang dalam kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-Amerika Serikat.
"Yang melantik Mendagri," ujar Heru.
Agenda pelantikan tersebut juga dibenarkan oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.
Menurut dia, lima orang pj gubernur akan dilantik pada Kamis oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Iya benar (lima pj gubernur). Rencana besok Kamis (dilantik Mendagri)," ucap dia.
Hanya saja, Kastorius tidak merinci pj gubernur mana saja yang akan dilantik esok hari.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ada lima gubernur lain yang masa jabatannya akan habis pada pertengahan Mei ini.
Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Selain itu, ada dua gubernur lain yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).
Sementara itu, terdapat 17 provinsi lain yang posisi gubernurnya akan diisi oleh penjabat pada tahun 2023 yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Di luar 24 provinsi di atas, ada 76 orang bupati dan 18 wali kota yang akan digantikan oleh penjabat pada tahun 2022, serta 115 bupati dan 38 wali kota pada tahun 2023.
Jumlahnya ASN mencukupi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, ntuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari JPT pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengeklaim jumlah ASN yang memenuhi syarat itu cukup untuk mengisi posisi 271 kepala daerah yang kosong.
"Kami sudah memetakan secara detil tentang kebutuhan penjabat kepala daerah dari sisi kuantitas, ketersediaan jabatan pimpinan tinggi madya (dan) pratama lebih dari cukup," kata Akmal dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022) lalu.
Akmal menyampaikan, dibutuhkan 24 orang ASN dengan JPT madya yang akan mengisi posisi penjabat gubernur dan 248 ASN JPT pratama untuk posisi penjabat bupati/wali kota.
Menurut dia, saat ini ada 588 ASN JPT madya yang tersedia dari berbagai kementerian/lembaga serta 34 ASN JPT madya dari setiap provinsi yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah di provinsi masing-masing.
"Total semua JPT madya yang berpeluang untuk jadi penjabat gubernur ada 622 sementara kita cuma butuh 24," kata Akmal.
Sementara itu, Akmal menyebutkan, kini terdapat 4.626 ASN JPT pratama, terdiri dari 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di pemerintah daerah.
Ia juga mengeklaim, ASN yang tersedia merupakan sosok yang profesional dan memahami bidang pemerintahan, sehingga memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Di sinilah sesungguhnya profesional seorang ASN diuji, di sinilah sesungguhnya dikatakan bagaimana seorang ASN sebagai abdi negara bisa menerjemahkan visi Bapak Presiden agar sampai 2024 bisa berjalan dengan baik," ujar Akmal.
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden
Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.
Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 5 Gubernur yang Berakhir Masa Jabatannya, Penggantinya Dilantik Besok, Anies Oktober Nanti,