Seorang Ibu Kaget Lihat Putri Kecilnya Berfantasi Sendiri di Kamar, Syok Tahu Diajari oleh Ayah Tiri

Putri belianya itu terlihat sedang memuaskan diri sendiri alias berfantasi di kamar.

Editor: Bambang Wiyono
Gambar oleh LysogSalt dari Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, TULUNGAGUNG - Seorang ibu di Tulungagung, Jawa Timur kaget saat masuk ke kamar putrinya yang baru berusia 12 tahun.

Putri belianya itu terlihat sedang memuaskan diri sendiri alias berfantasi.

Betapa kagetnya sang ibu hingga mengorek keterangan dari putri kecilnya itu.

Lebih kaget lagi, ketika sang putri mengaku diajari oleh ayah tirinya.     

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menangkap MT (43), warga Kecamatan Ngunut pada Selasa (17/5/2022) yang tak lain ayah tiri gadis belia itu.

MT diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun.

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, Minggu (15/5/2022).

Saat itu ibu korban melihat anak perempuannya ini sedang melakukan hal senonoh sendirian.

Kaget dengan perilaku DY, orangtua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.

Pengakuan DY pada ibunya, perbuatan itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan senonoh itu kepadanya.

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara sudah tidur," sambung Anshori.

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. (*)


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu di Tulungagung Kaget saat Lihat Putrinya Lakukan Hal Ini, Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved