Info Populer

BSU Rp 1 Juta 2022 Untuk Pekerja Akan Segera Cair, Simak Syarat & Kriteria Penerimanya

Pemerintah kembali akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2022.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com
Ilustrasi Uang - BSU Rp 1 Juta 2022 Untuk Pekerja Akan Segera Cair, Simak Syarat & Kriteria Penerimanya 

TRIBUN-BALI.COMBSU Rp 1 Juta 2022 Untuk Pekerja Akan Segera Cair, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya.

Pemerintah kembali akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2022.

Program BSU Rp 1 Juta tahun 2022 ini, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun.

Adapun sasaran dari program BSU Rp 1 Juta adalah para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.

“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ungkap Airlangga dikutip Tribun-Bali.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Jumat 20 Mei 2022.

“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” ungkap Airlangga.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Dinanti-nanti, Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sementara itu basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam & UBS di Pegadian: Emas 1 Gram Naik Rp4.000 Jadi Rp 1.012.000

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved