Berita Nasional
Jaga Ketersedian Bahan Baku Minyak Goreng, Pemerintah Akan Menerapkan Peraturan DMO dan DPO
Menko Airlangga Hartanto akan menerapkan peraturan DMO dan DPO demi jaga ketersediaan bahan baku minyak goreng
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan dalam menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di pasar nasional pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan menerapkan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku yang akan berlaku pada Senin 23 Mei 2022.
Dimana, pasokan minyak goreng curah dalam negeri memiliki stok yang banyak serta adanya tren penurunan harga.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya pada Jumat 20 Mei 2022 secara virtual.
"Kebijakan tersebut akan diikuti upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," tuturnya.
Menurutnya, sejak dilaksanakan perlangan eskor sementar CPO dan turunannya, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta melakukan pemantauan di lapangan.
Hal tersebut sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.
Baca juga: PRO KONTRA Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jokowi, Ikappi Kecewa, GAPKI Berikan Apresiasi
Airlangga mengungkapkan total ketersedian minyak goreng yang dijaga dalam pasar nasional sebanyak 10 juta ton minyak goreng.
Jumlah tersebut terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional serta 2 juta ton cadangan.
Kemudian, terkait berapa jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," ungkapnya.
Ia pun meminta kepada produsen untuk memenuhi kewajiban DMO serta mendistribusikannya kepada masyarakat.
Apabila tidak sesuai DMO, makan pihaknya akan memberikan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO atau pun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Airlangga mengungkapkan mekanisme pendistribusian pasar.
Nantinya minyak goreng dapat dibeli masyarakat luas dengan menggunakan sistem pembelian berbasis TKP.
Jokowi Umumkan Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka
Presiden Joko Widodo mengumumkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng mulai Senin 23 Mei 2022 pekan depan.
Baca juga: KEJAGUNG RI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei, Ini Perannya
Pengumuman itu disampaikannya dalam pernyataan video pada Kamis 19 Mei 2022 sore.
"Berdasarkan pasokan minyak goreng dan harga saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang di industri sawit, saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi.

"Meski ekspor dibuka, tetapi pemerintah akan memantau dengan ketat," tegasnya.
Presiden mengungkapkan, sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, Presiden mengungkapkan, pasokan di lapangan terus bertambah.
Menurut Jokowi, kebutuhan minyak goreng secara nasional adalah 194.000 ton per bulan.
Pada Maret 2022 sebelum ada larangan ekspor, ketersediaan minyak goreng secara nasional sebesar 64.500 ton. Setelah dilakukan pelarangan ekspor minyak goreng pada 28 April 2022, ketersediaan minyak goreng di pasaran mencapai 211.000 ton.
"Melebihi kebutuhan nasional kita," tutur Jokowi. Selain itu, saat ini mulai terdapat penurunan harga minyak goreng secara nasional.
Pada April, harga minyak goreng di pasaran berkisar pada Rp 19.800 per liter. Setelah ada pelarangan ekspor, harga minyak goreng di pasaran rata-rata sebesar Rp17.200,- hingga Rp 17.600 per liter.
"Ini merupakan usaha bersama kita, baik pemerintah, BUMN dan swasta. Walau memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi," ungkap kepala negara dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali Mulai 23 Mei 2022.
(*)