Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Setelah Dimediasi Disnaker Bali Mag Diamond Diduga Mangkir dari Kesepakatan

Setelah Dimediasi Disnaker Bali Mag Diamond Diduga Mangkir Dari Kesepakatan Setelah Dimediasi Disnaker Bali Mag Diamond Diduga Mangkir Dari Kesepakata

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Wahyuni Sari
Michael Angelo dan I Komang Aditya Diputra selaku Kuasa Hukum LBH Bali dari 5 Calon PMI tersebut mengadakan jumpa pers pada, Jumat 20 Mei 2022 untuk membahas kasus dugaan penipuan calon PMI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali serahkan keputusan selanjutnya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan 5 calon PMI oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).

Sebelumnya Disnaker Provinsi Bali telah melakukan mediasi pada kedua belah pihak tersebut. Ketika dikonfirmasi, Manila Ayupijaya selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Disnaker Bali mengatakan mediasi tersebut sudah berlangsung pada 18 April 2022 lalu.

"Sudah kami upayakan memediasi keduabelah pihak untuk dapat hadir. Memang sempat tertunda karena pihak dari perusahaan posisi di Jakarta. Kemudian mereka bertemu di Disnaker Bali pada 18 April 2022 yang hadir kami dari tim satgas dari disnaker provinsi bali kemudian PT. BP2MI denpasar, kemudian PT. Mag Diamond hadir langsung pimpinanya yakni M. Akbar Gusmawan dan manager nya Komang dan satu staffnya. Untuk pelapornya juga hadir 5 orang saat itu," kata dia pada, Jumat 20 Mei 2022.

Hasil dari mediasi yang diupayakan adalah nota kesepakatan bersama antara dua belah pihak. Nota kesepakatan tersebut diantaranya pihak Mag Diamond bersedia mengembalikan uang yang diminta oleh pelapor 5 orang dan totalnya Rp. 147 juta. Pada saat itu Mag Diamond menyampaikan tidak bisa mengembalikan secara utuh uang dari 5 calon PMI. Hal tersebut karena harus dipotong dengan pelatihan-pelatihan yang sudah sempat diikuti oleh 5 orang tersebut.

Baca juga: BADARAWUHI Mengincar Widya, Berikut Alasannya!

Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar, Bertemu Mantan Pacar yang Menangis Bikin Nyesek

Baca juga: SEBLUAN JELANG AFC, Bali United Terus Siapkan Diri Genjot Latihan Fisik

"Karena ini masuk kategori pelanggaran pada regulasi UU 18 Tahun 2017 yang sanksinya amat sangat jelas sehingga ini bukan termasuk bukan kategori calon PMI. Sehingga dari apa yang kami sampaikan pihak Mag Diamond menyetujui dan akan mengembalikan semua uang 5 orang tersebut tanpa potongan sesuai dengan nota kesepakatan," imbuhnya.

Dan dalam nota tersebut Mag Diamond memiliki waktu paling lambat 2 Mei 2022 untuk mengembalikan seluruh uang tersebut pada 5 calon PMI tersebut. Namun dari info terakhir yang ia dapatkan beberapa staff Mag Diamond yang contact personnnya ada dalam pertemuan-pertemuan itu satu persatu mengatakan setelah rapat di Disnaker mereka mengundurkan diri.

"Sehingga dari pihak pelapor menilai tidak ada itikad baik. Di nota kesepakatan terakhir sudah disebutkan apabila masing-masing pihak tidak menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati maka berhak melanjutkan pelaporan lebih lanjut. Mereka hanya ingin uangnya kembali namun ternyata mediasi tidak menemukan jalan keluar. Kami pun memberikan keputusan selanjutnya pada dua pihak tersebut," tutupnya. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved