Info Populer

SYARAT BARU Pencatatan Dokumen Kependudukan, Nama Tak Boleh Hanya Satu Kata dan Harus Mudah Dibaca

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
PIXABAY
SYARAT BARU Pencatatan Dokumen Kependudukan Tak Boleh Hanya Satu Kata dan Harus Mudah Dibaca 

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.

Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

  • Disingkat kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

(*)

Sumber Kompas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved