Info Populer
SYARAT BARU Pencatatan Dokumen Kependudukan, Nama Tak Boleh Hanya Satu Kata dan Harus Mudah Dibaca
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Editor:
Sabrina Tio Dora Hutajulu
PIXABAY
SYARAT BARU Pencatatan Dokumen Kependudukan Tak Boleh Hanya Satu Kata dan Harus Mudah Dibaca
Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.
Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:
- Disingkat kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
(*)
Sumber Kompas