Berikut Manfaat Yellow Notice yang Dikirim ke Interpol Setelah Putra Ridwan Kamil Hilang

Berikut Manfaat Yellow Notice yang Dikirim ke Interpol Setelah Putra Ridwan Kamil Hilang

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI BERN
Ridwan Kamil dan Atalia bertemu Kepala Polisi Maritim, Urs Käller dan Kepala Polisi Regional, Thomas Müller untuk mendengarkan informasi terbaru terkait proses pencarian Emmeril Kahn sejauh ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Simak informasi terkait Yellow Notice, dalam artikel ini.

Polri telah meminta Kepolisian Internasional (Interpol) Swiss untuk menerbitkan Yellow Notice terkait keberadaan putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.

Eril dinyatakan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss.

Hingga hari ini, Senin (30/5/2022), Eril belum berhasil ditemukan oleh tim penyelamat.

Baca juga: POLRI Berkoodinasi dengan Interpol Swiss Terkait Perkembangan Hilangnya Putra Ridwan Kamil, Emmeril

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengirimkan surat pengajuan yellow notice atau pencarian orang hilang kepada interpol Swiss.

Hal ini dimaksudkan untuk memantau pencarian Eril oleh kepolisian Swiss.

"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Dedi menuturkan pihaknya juga meminta Kepolisian Swiss untuk menyampaikan perkembangan proses pencarian Eril secara berkala.

Polri juga akan terus memantau semua perkembangan dari hasil pencarian tersebut.

"Prinsipnya Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," pungkas Dedi.

Baca juga: Sebelum Terseret Arus di Sungai Aare, Putra Ridwan Kamil Larang Ibunya Berenang

Lantas, apa itu Yellow Notice?

Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk membantu menemukan orang hilang.

Mengutip dari Interpol, Yellow Notice diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal atau kehilangan yang tidak dapat terselesaikan.

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengenali dirinya sendiri.

Ini adalah alat penegakan hukum yang berharga yang dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian, atau dibawa, ke luar negeri.

Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?

Proses awal penerbitan yakni dengan polisi di salah satu negara meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.

Pemberitahuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database, yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.

Kegunaan Yellow Notice

- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus.

- Orang yang diculik/hilang akan ditandai sehingga semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.

- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.

Baca juga: Jokowi Telepon Ridwan Kamil Terkait Musibah Eril di Swiss, Pihak Keluarga: Ini Membesarkan Hati Kami

Baca juga: Soroti Pemberitaan Media soal Hilangnya Eril, Dewan Pers Terbitkan Surat Imbauan

Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.

Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.

Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.

Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:

1. Red Notice

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

2. Blue Notice

Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

3. Black Notice

Untuk mencari informasi tentang mayat tak dikenal.

4. Green Notice

Untuk memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang.

Orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman terhadap keselamatan publik.

5. Orange Notice

Untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

6. Purple Notice

Untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.

7. INTERPOL–Pemberitahuan Khusus DK PBB

Dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati/Igman Ibrahim)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pantau Pencarian Anak Ridwal Kamil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved