Raden Brotoseno

Mantan Napi Korupsi Raden Brotoseno Ternyata Tidak Dipecat dari Kepolisian, IPW Minta Penjelasan

Mantan napi korupsi Raden Brotoseno ternyata masih belum dipecat oleh pihak kepolisian, dengan alasan yang kurang memuaskan banyak pihak

Net
AKBP Raden Brotoseno yang masih belum dipecat dari kepolisisan dan hanya menerima hukuman demosi jabatan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan napi korupsi Raden Brotoseno ternyata masih belum dipecat oleh pihak kepolisian, dengan alasan yang kurang memuaskan banyak pihak.

Raden Brotoseno tidak dipecat dari kepolisian lantaran dia memiliki prestasi yang baik selama berkarir di Korps Bhayangkara.

Hal ini memunculkan pertanyaan bagi IPW (Indonesian Police Watch) yang menanyakan penjelasan yang lebih akurat terkait dengan napi kasus korupsi tersebut.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa keputusan tidak dipecatnya Raden  Brotoseno namun hanya di demosi.

Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,4 M di BPD Badung Ditunda, Made Kasna Dikarantina

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasan di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Baca juga: SOSOK AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat Meski Korupsi, Mantan Angelina Sondakh Nikahi Tata Janeeta

 “AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Sambo.

Raden Brotoseno Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi sehingga ini menjadi hal yang harus dipertanyakan oleh pihak IPW.

Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved