Raden Brotoseno

Mantan Napi Korupsi Raden Brotoseno Ternyata Tidak Dipecat dari Kepolisian, IPW Minta Penjelasan

Mantan napi korupsi Raden Brotoseno ternyata masih belum dipecat oleh pihak kepolisian, dengan alasan yang kurang memuaskan banyak pihak

Net
AKBP Raden Brotoseno yang masih belum dipecat dari kepolisisan dan hanya menerima hukuman demosi jabatan 

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.

Baca juga: UPPKB Cekik Gilimanuk Jadi Zona Integritas Bebas Korupsi

IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan adanya dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka merupakan pelanggaran.

 “IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.

Baca juga: VIRAL! Bule Diduga Miss Global Estonia Tuding Polisi Korupsi, Ini Tanggapan Polda Bali

 “Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Hingga saat ini masih belum ada penjelasan yang lengkap mengenai Raden Brotoseno tentang sanksi dari kepolisian yang hanya menjatuhkan demosi jabatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Raden Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi hingga Berkelakuan Baik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved