Berita Nasional

Dugaan Buronan Masuk di Indonesia, Polri Proaktif Lacak, Koordinasi dengan Polisi Jepang & Imigrasi

Terkait Dugaan Buronan di Indonesia, Polri Proaktif Koordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Terkait Dugaan Buronan di Indonesia, Polri Proaktif Koordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Polri menyatakan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) berada di Indonesia, Senin, 6 Juni 2022

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut. 


"Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk  melacak keberadaan yang bersangkutan.

Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta. 

Baca juga: Wanita asal Kediri Dihabisi Teman Kencan di Kamar Hotel, Usai Berhubungan Badan Digorok Pisau


Disisi lain, Dedi menyebut bahwa, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka. 


Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut. 


"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. 


Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujar Dedi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Remaja Terseret Arus di Pantai Double Six, Isak Tangis Kerabat Pecah


Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. 


Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 


Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved