Main Api di Polda, Pengantin Pria Batal Malam Pertama, Diciduk Setelah Ijab Kabul
Main Api di Polda, Pengantin Pria Batal Malam Pertama, Diciduk Setelah Ijab Kabul
TRIBUN-BALI.COM - Akibat ulahnya sendiri, pengantin pria berinisial NS (32) gagal melalui malam pertama bareng istrinya.
Dia tangkap anggota Reserse Kriminal Polsekta Biringkanaya setelah menjalankan ijab kabul di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Usut punya usut, NS ditangkap setelah nekat mencuri besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, NS ditangkap tim Reserse Kriminal Polsekta Biringkanaya setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Ijab Kabul Dua Kali, Mila Machmudah: Tidak Ada Ijab Kabul Dua Kali
"Tersangka telah mencuri 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di markas Polda Sulsel, 28 Mei 2022. Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.
Lando mengungkapkan, tersangka NS ditangkap setelah menjalani ijab kabul di Kabupaten Maros.
Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.
Baca juga: Verrel Bramasta dan Cinta Laura Dapat Restu Venna Melinda? Puji-pujian Berkumandang
Lando membeberkan, tersangka NS mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.
Hasil penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.
Selain tersangka NS, lanjut Lando, polisi juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).
"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dia jual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.
Lando menegaskan, tersangka NS ditahan di Polsekta Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Besi Proyek Pembangunan Polda Sulsel Ditangkap Setelah Ijab Kabul"