Nasib Pilu Seorang ABG Putri Digilir 10 Pria, Tak Bisa Menolak Karena Diancam Video Syurnya Disebar
Awal dari kasus tersebut, suatu ketika korban sedang bercinta dengan pacarnya, lalu ada yang menguntit dan merekam video.
TRIBUN-BALI.COM - Seorang remaja putri tak kuasa menolak ketika 10 orang pria memaksanya untuk berhubungan badan.
Remaja putri itu diancam oleh mereka, video syur nya dengan sang pacar akan disebarkan jika tidak melayani nafsu bejat 10 pria itu.
Tragisnya lagi, 7 di antara 10 pria itu masih di bawah umur.
Nasib pilu remaja putri Kabupaten Tapanuli Utara itu berawal dari rekaman video panas nya.
Para pelaku merupakan tetangganya sendiri dan kini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Awal dari kasus tersebut, suatu ketika korban sedang bercinta dengan pacarnya, lalu ada yang menguntit dan merekam video.
Dari situlah, video tersebut digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.
Jika korban tidak melayani, maka video tersebut akan disebarluaskan.
Karena takut videonya ketahuan orang banyak, remaja putri itu pun tak bisa berbuat apa-apa.
Berikut kronologinya dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (7/6/2022):
Kasus ini bermula pada April 2022 lalu.
Saat itu, korban dengan inisial CS itu bercinta dengan pacarnya, berinisial MRH (16).
Tanpa disadari CS, hubungan intim itu direkam oleh MRH.
MRH menunjukkan video asusila itu ke temannya berinisial BAS (20).
BAS langsung mendapatkan video itu.
Kemudian BAS mengirim video tersebut kepada CS dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut, CS pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim.
Mereka bertemu pada suatu malam.
Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS (16) dan JAH (17) pun mengikuti cara serupa dengan mengancam menyebarluaskan video itu dan korban kembali menuruti nafsu bejat pelaku.
Hari berikutnya pelaku APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH melakukan hal serupa hingga korban tak kuasa menolak lantaran diancam video panasnya dengan MRH akan disebarkan.
Korban cerita kepada ibunya
Terungkapnya kasus ini bermula korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Orangtua CS juga membaca isi pesan percakapan korban dengan para pelaku.
Belakangan terungkap, pelaku merupakan teman dan tetangga korban sendiri.
Orangtua CS selanjutnya membuat laporan ke Polres Taput (Tapanuli Utara), Senin (6/6/2022).
Polisi telah menerima laporan ini dan menangkap 10 pelaku di rumah masing-masing.
Ke-10 pelaku yakni DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS ( 15) , EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17) JS (16) dan JAH (17).
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.
Para pelaku telah ditahan dan terancam dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kini ke-10 pelaku terancam penjara 15 tahun lamanya.
"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," ucap Walpon.
Walpon menambahkan, secara khusus, bagi para tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya memberlakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semuanya sudah ditahan. Penerapan hukum kepada anak di bawah umur itu sebagai tersangka ada khusus. Artinya, salah satu contoh, penahanannya beda dengan yang sudah dewasa."
"Penahanan pertama terhadap anak di bawah umur itu adalah 10 hari. Jadi, setelah 10 hari itu, perpanjangannya cuma 5 hari. Selama 15 hari, dia harus udah P21 agar tidak bebas, kalau tidak langsung P21 dia ke Kejaksaan,” sambungnya.
Kini, pihaknya masih melengkapi berkas para tersangka.
“Secepatnya, karena maksimal 15 hari dari dikeluarkannya penahanannya pada Sabtu (4/6/2022). Yang pasti, kita sedang melengkapi berkas dan barang bukti yang akan dibawa ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Remaja Putri Disetubuhi 7 Anak di Bawah Umur dan 3 Pria Dewasa, Berawal Rekaman Video,