Info Populer
Makin Mudah Urus Pajak, Gunakan NIK Sebagai NPWP
Masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.
"Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi," ujar Neil.

Baca juga: Balinale 2022, Wadah Promosi Sinema Indonesia: Putar Film Keluarga Cemara 2 di Bali
Baca juga: Pacu Kreativitas, 52 Sekaa Teruna-Teruni di Lingkungan Desa Adat Kerobokan Gelar Festival “Ngerobok”
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Hadirkan Pertunjukan Seni Budaya Hibur Pengguna Jasa
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK s ebagai NPWP adalah kem udahan dan kes ederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.
Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPW P, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.
Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.
Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.(*)