Berita Denpasar
Sempat Dirawat di RSJ Bangli Lantaran Depresi, WN Tanzania dan Putrinya Dideportasi
Seorang wanita asal Tanzania inisial GPN (29) dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, Rabu, 8 Juni 2022. GPN dipulangkan ke negaranya bersama putri
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita asal Tanzania inisial GPN (29) dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, Rabu, 8 Juni 2022.
GPN dipulangkan ke negaranya bersama putrinya Warga Negara (WN) Bulgaria inisial GKV yang berumur satu tahun.
GPN dideportasi setelah lebih dari sembilan bulan menginap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Diketahui, GPN masuk pertama kali ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Pebruari 2020.
Ia masuk dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Baca juga: Bali Rockin Blues Fest 2022 di Sanur, Jaya Negara: Momen Kebangkitan & Branding Destinasi Denpasar
"Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulisnya, Sabtu, 11 Juni 2022.
Saat di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria WN Bulgaria. Kemudian dari pertemuan itu, GPN hamil.
Namun setelah lima bulan, pasangannya pun pulang ke Bulgaria untuk bekerja. Kala itu, GPN terjebak di tengah situasi pandemi.
Banyak penerbangan tidak beroperasi, ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan tidak dapat meninggalkan Indonesia.
Kondisi itu pun diduga membuat GPN depresi. Ia bersama anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi.
GPN lalu dibawa di RS Jiwa Bangli untuk mendapatkan perawatan.
"Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa ijin tinggal (overstay) selama 513 hari," terang Anggiat.
Namun pendeportasian terhadap yang bersangkutan tidak dapat langsung dilaksanakan.
Baca juga: PERSIB Bandung Singkirkan Bali United didepan Bobotoh, 10 Kali Duel Asuhan Robert Alberts Lima Kalah
Ini karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya. Selanjutnya GPN dan anaknya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasian.
Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian dan telah siapnya tiket serta segala dokumen administrasi pendeportasian, maka GPN dan anaknya dideportasi.