Info Populer
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Tak Perlu Antre
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang gampang dan tidak perlu antre.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Tak Perlu Antre
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang gampang dan tidak perlu antre.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Secara Online
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar berwarna biru
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari www.digitalkorlantas.id:
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Lalu isi no handphone Anda untuk registrasi
3. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP Via SMS
4. Kemudian masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Pada menu profile, isi NIK, Nama, dan email untuk melengkapi profil Anda
6. Nantinya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
8. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM
9. Setelah itu, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
10. Setelah melakukan tes rikkes dan psikologi, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
12. Lalu pilih SATPAS penerbit
13. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana
14. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (Masukkan alamat pengiriman jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia)
15. Kemudian, pilih metode pembayaran
16. Kklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
17. Pada Menu Transaksi, periksa status transaksi Anda secara berkala
18. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
19. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Biaya Perpanjangan SIM
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
(*)