Info Populer

Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Tak Perlu Antre

Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang gampang dan tidak perlu antre.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNNEWS
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Tak Perlu Antre 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Tak Perlu Antre

Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang gampang dan tidak perlu antre.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Secara Online

- E-KTP

- Foto SIM lama

- Tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan latar berwarna biru

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari www.digitalkorlantas.id:

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Lalu isi no handphone Anda untuk registrasi

3. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP Via SMS

4. Kemudian masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Pada menu profile, isi NIK, Nama, dan email untuk melengkapi profil Anda

6. Nantinya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

8. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM

9. Setelah itu, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

10. Setelah melakukan tes rikkes dan psikologi, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

12. Lalu pilih SATPAS penerbit

13. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana

14. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (Masukkan alamat pengiriman jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia)

15. Kemudian, pilih metode pembayaran

16. Kklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

17. Pada Menu Transaksi, periksa status transaksi Anda secara berkala

18. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

19. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM

- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

(*)

Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved