Berita Badung
Orangtua Kebingungan Terkait PPDB di Badung, DPRD Minta Disdikpora Jangan Diam Saja
Beberapa orangtua di Kabupaten Badung, Bali, kabarnya masih bingung terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Beberapa orangtua di Kabupaten Badung, Bali, kabarnya masih bingung terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Mereka minim informasi lantaran pengumuman dan prosedurnya dilakukan secara online.
Bahkan tidak sedikit orangtua siswa yang bertanya-tanya berapa sejatinya daya tampung atau kuota Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gumi Keris.
Kalangan dewan di DPRD Badung pun juga sempat mendengar kabar minimnya informasi PPDB di Badung.
Baca juga: Persiapan PPDB Denpasar, Disdikpora Sudah Beri Pelatihan untuk Operator, Kadis: Server Aman
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana pun belum bisa dikonfirmasi prihal tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Made Sumerta yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Badung meminta Disdikpora agar tidak diam saja terkait informasi PPDB.
Dirinya juga tidak menampik masih ada orangtua siswa yang belum memahami prosedur dari pelaksanaan PPDB.
Politisi asal Pecatu, Kuta Selatan ini juga mengakui masih menjumpai orangtua siswa yang menitipkan pendaftaran PPDB kepada orang lain lantaran belum memahami prosedur PPDB.
"Kami berharap sosialisasi ditingkatkan, sehingga masyarakat paham, tidak bingung. Kalau di tempat saya (Pecatu –red) mungkin banyak yang sudah paham, tapi bagaimana dengan kawasan seperti di Belok Sidan dan wilayah yang jaringan internetnya kurang memadai," katanya.
Menurutnya, sosialisasi terkait PPDB harus terus digaungkan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.
Seperti berapa kuota SMP Negeri dapat menampung, apa persyaratanya, dan jika tidak tertampung di negeri kemana siswa harus mendaftar.
"Jadi tidak bisa Disdikpora bekerja offline tapi harus jemput bola aktif menyebarkan informasi," katanya.
Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri online Kabupaten badung tahun pelajaran 2022/2023 Nomor : 420/2021/Bid.SMP/Disdikpora.
Kebijakan ini mengacu kepada Permendikbud. Nomor 1 Tahun 2021, berdasarkan Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, Tanggal 25 Januari 2022.
Baca juga: PPDB di Denpasar Bali Dimulai 20 Juni, Catat Ini yang Perlu Diketahui Lagi
Adapun dalam Juknis tersebut terbagi menjadi tiga zona, yakni penerimaan peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dimiliki, baik akademik maupun non akademik; perpindahan jalur khusus untuk siswa luar daerah yang pindah domisili karena tugas kerja orangtua; afirmasi adalah jalur zonasi bagi penyandang disabilitas atau dari keluarga kurang mampu; dan jalur umum dan bencana alam atau sosial berdasarkan lingkungan terdekat dengan sekolah.
"Tapi kami berharap agar semua siswa dapat sekolah di Badung. Karena program untuk pendidikan di Badung sangat diutamakan," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung