Kontroversi Promo Holywings

UPDATE Fakta Terkini Kontroversi Promo Minuman Alkohol Holywings: 6 Orang Karyawan HW Jadi Tersangka

Inilah update kasus promosi minuman alkohol di Holywings yang pakai nama Muhammad dan Maria. Kini 6 orang karyawan HW ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings soal promo minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, Jumat 24 Juni 2022 - Inilah update terkini kasus kontroversi promo minuman alkohol gratis bagi pengunjung Holywings dengan nama Muhammad dan Maria. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah update terkini kasus promosi minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Kasus ini berawal dari unggahan promosi di media sosial, kasus Holywings ini berbuntut panjang.

Kini, polisi akhirnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Proses hukum ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pihak yang melaporkan Holywings.

Berikut ini adalah updet fakta terkini kasus Holywings sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Sabtu 26 Juni 2022:

1. Enam orang jadi tersangka

Enam orang yang merupakan karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Juni 2022.

Baca juga: Holywings Dipolisikan Gegara Bikin Promo Minuman Alkohol Gratis Bagi Pemilik Nama Muhammad dan Maria

Budhi menerangkan, enam tersangka itu semuanya bekerja di bagian kreatif.

Dari pemeriksaan polisi, enam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE

2. Direktur Kreatif turut jadi tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved