Berita Tabanan

RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Aturan baru pemerintah pusat, yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pemberilan minyak goreng curah sangat ribet dan memberatkan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga TB
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Aturan baru pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menyebutkan bahwa mulai Senin 27 Juni 2022 besok, hingga dua pekan ke depan.

Akan disosialisasikan ihwal pembelian MGCR (minyak goreng curah rakyat).

Sosialisasi ini, menyangkut dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk setiap pembelian MGCR.

Di sisi lain, sebelum sosialisasi ini dilakukan.

Masyarakat sudah merasakan, bahwa ribetnya ketika menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Sebelumnya saja dengan aplikasi “Si Mirah” masyarakat sudah merasakan kesusahan penggunaan.

Baca juga: CEK HARGA MINYAK GORENG di Indomaret & Alfamart Hari Ini 26 Juni 2022: Filma, Sania Diskon Rp3.000

Baca juga: MURAH! Promo Superindo Hari Ini 26 Juni 2022, Minyak Goreng Sania dan Fortune Rp 38.800

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Pedagang eceran minyak goreng di Pasar Kodok, Komang Mastika, mengatakan bahwa selama dirinya berjualan tidak pernah memakai aplikasi PeduliLindungi seperti itu.

Sebab dengan sebelumnya ada aplikasi “Si Mirah” saja.

Dirinya yang membeli ke distributor merasakan kesusahan atau ribet.

Belum lagi, nantinya ketika harus berhadapan dengan PeduliLindungi.

Masyarakat yang akan membeli diwajibkan, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Ribet kalau pakai aplikasi PeduliLindungi.

Dulu cukup mengantre kalau seperti itu.

Dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotocopy KTP, dengan disertai surat pernyataan ketika membeli banyak (lebih dari 20 liter),” ucapnya Minggu 26 Juni 2022.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Menurut dia, bahwa masyarakat terutama pedagang.

Sudah menggunakan KTP dan surat pernyataan.

Sejatinya itu sudah lebih dari cukup.

Karena dalam surat pernyataan itu, sudah menyangkut penjualan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kemudian, surat yang diberikan ke distributor sah, tidak melakukan penimbunan juga.

“Kasihan pelanggan yang tua otomatis akan susah ketika harus PeduliLindungi. Saya jual

Rp 14 ribu, mengambil Rp 13.600. Biasa mengambil 200 kilogram minyak,” ungkapnya.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Seorang konsumen, Wayan Arianti mengaku, bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan itu.

Apalagi dirinya hanya membeli sedikit tidak sampai 20 kilogram setiap pembelian.

Kalau harus dibatasi, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, maka tentu saja akan ribet dan menyusahkan masyarakat.

“Kalau bagi saya, ini ribet,” ujarnya singkat.

Distributor MGCR di Tabanan, L Hendrata menyatakan, bahwa dalam kebijakan selanjutnya adalah PeduliLindungi dan KTP ketika tidak membawa.

Kalau untuk kewajiban PeduliLindungi, tentu kasihan masyarakat yang akan membeli.

Apalagi, juga dibatasi.

Pihaknya sejatinya sudah memiliki data konsumen, yang mencari di atas 20 kilogram MGCR.

Di mana seluruh pembeli diwajibkan menujukkan NIK, atau menggunakan KTP dan tidak boleh menimbun.

Dan mengisi formulir dan pembelian yang sah kepada pihaknya.

“Kami tidak membatasi selama suplai tidak dibatasi.

Karena memang tidak tahu.

Sekarang bebas.

Ke konsumen, suplai aman dari penjualan mulai Rp 13.600 eceran hingga Rp 13.000.

Karena memang HET minyak goreng turun terus,” ungkapnya.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Ia mengaku, untuk penjualan sendiri.

Bahwa pihaknya menjual dengan mewajibkan adanya surat pernyataan, saat masyarakat membeli sekitar 20 hingga 50 kilogram MGCR denga harga Rp 13.600.

Kemudian, Rp 13.400 untuk kuota 50 hingga 180 kilo.

Pada harga Rp 13.200 selanjutnya adalah untuk pembelian mulai dari 181 hingga 900 kilo.

Sedangkan untuk pembelian di atas 900 kilo, maka diberikan harga Rp 13 ribu.

Dan pasokan di tokonya ialah sekitar 4,5 ton setiap pengambilan. 

“Kami belum tahu dan pabrik juga belum memberi tahu.

Kami mengikuti bagaimana sosialisasi besok,” katanya.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Informasi yang dihimpun, untuk cara pembelian MGCR yakni masyarakat ketika datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.

Kemudian, konsumen mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code "penjualan minyak goreng curah rakyat".

Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id.

Untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.

Scan QR code dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel.

Caranya sama seperti melakukan QR code untuk pemeriksaan vaksinasi Covid-19.

Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Konsumen masih bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP.

Serahkan KTP tersebut pada penjual untuk dicatat NIK-nya.

Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kg per hari.

Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022
Jual-beli minyak curah di Toko Kurnia Diatributor MGCR di Tabanan, Minggu 26 Juni 2022 (Angga TB)

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Putu Santika, mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pusat.

Sehingga pihaknya masih belum dapat berkomentar banyak.

Terkait kebijakan atau sosialisasi yang akan dilakukan pusat terkait MGCR.

“Belum ada surat pemberitahuan dari pusat.

Nanti kalau ada kami akan info,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved