Berita Nasional
HOLYWINGS DITUTUP! KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, setelah Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi. Berupa penutupan outlet.
TRIBUN-BALI.COM - Holywings resmi ditutup.
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, setelah Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi.
Sanksi itu berupa Pencabutan Izin Usaha seluruh outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta.
Hal ini lantaran Holywings dinilai melanggar beberapa ketentuan.
Bahkan kini KNPI pun, ikut menginstruksikan agar seluruh perwakilan di daerah membuat laporan polisi terkait Holywings.
Simak penjelasan selengkapnya, berikut ini.
Baca juga: Sejarah Holywings: Dulu Jual Nasi Goreng Kini Jadi Bar, Kelab, dan Restoran Besar
Baca juga: 12 OUTLET HOLYWINGS Di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani: Banyak Orang Kayak Kalian Cari Nafkah

Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Pencabutan Izin Usaha dilakukan setelah DPMPTSP, menerima rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.
Serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan dalam peninjauan di lapangan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran.
Hal itu kemudian menjadi dasar rekomendasi, untuk dilakukannya pencabutan izin usaha.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301, merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, untuk pengecer minuman beralkohol.
Yang mana penjualan minuman beralkohol, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221,
Bahkan ada 5 outlet lainnya, tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta, yang dicabut izin usahanya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.
Holywings Kalideres.
Holywings di Kelapa Gading Barat.
Tiger, Dragon, Holywings PIK.
Kemudian, Holywings Reserve Senayan.
Holywings Epicentrum.
Holywings Mega Kuningan.
Garison.
Holywings Gunawarman.
dan Vandetta Gatsu.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menginstruksikan kepada seluruh perwakilan provinsi organisasi kepemudaan.
Untuk membuat laporan polisi, atas kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor Holywings.
"Teman-teman pimpinan DPD KNPI Provinsi, agar membuat laporan dan kawal kasus penistaan agama oleh Holywings di setiap Polda masing-masing," kata Haris Pertama kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Ia berharap, tindakan hukum tersebut bisa memberi pelajaran bagi siapapun, sekaligus untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama.
Lebih lanjut Haris menyoroti, pengacara kondang sekaligus pemegang saham terbesar Holywings Indonesia, Hotman Paris, yang meminta maaf kepada Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga Rais Suriah PBNU, KH Cholil Nafis.
Menurutnya Hotman Paris, tak perlu repot-repot untuk keliling meminta maaf atas masalah yang menjerat Holywings.
Sebab promosi minuman beralkohol, dengan menggunakan SARA sudah jelas salah.
"Bang Hotman Paris kenapa harus roadshow kemana-mana, terkait masalah yang menjerat Holywings?.
Sudah jelas Holywings harus ditutup, karena membuat resah masyarakat atas ulahnya," cetus Haris.
Haris turut menyerukan, agar Kapolri memberikan atensi khusus ke jajarannya untuk menindak pemilik usaha Holywings.
"Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo miras gratis kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada dua agama besar di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: 12 OUTLET HOLYWINGS Di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani: Banyak Orang Kayak Kalian Cari Nafkah

Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings. (*)