Info Populer
Hore! Gaji PNS ke-13 Mulai Cair Besok 1 Juli 2022, Simak Besaran dan Daftar Penerimanya
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gaji PNS ke-13 Mulai Cair Besok 1 Juli 2022, Simak Besaran dan Daftar Penerimanya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan umumkan segera cairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: 6 Bulan Tak Digaji dan Disiram Air Panas, Seorang ART Diduga Dianiaya Pasutri Oknum Polisi dan ASN
Rencananya, pencairan tersebut dilakukan bertahap mulai besok 1 Juli 2022.
Dilansir Kompas, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengatakn proses pencairan gaji ke-13 dusah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja.
Tri Budhianto menambahkan, selanjutnya, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022 besok.
Proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.
“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.