Mulutmu Harimaumu, Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni Gara-gara Sebut Rp 30 M

Mulutmu Harimaumu, Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni Gara-gara Sebut Rp 30 M

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Adam Deni 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni kembali berurusan hukum dengan Ahmad Sahroni, politisi NasDem.

Padahal, vonis Adam Deni atas kasus sebelumnya yang dilaporkan Ahmad Sahroni baru diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).

Dalam kasus sebelumnya, Adam Deni divonis hakim 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Kini Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bongkar Data Pribadi Ahmad Sahroni, Adam Deni Mohon Hukuman Ringan karena Tak Ada Niat Jahat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar atau screenshot pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2022).

"Iya benar sekali (laporannya kemarin), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Dia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Tersinggung Ucapan Ahmad Sahroni, Siap Melawan: Tuhan Masih Bersamanya

"Harapannya cepet sadar aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul 

Politisi Nasdem Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Polisi: Harapannya Cepet Sadar Aja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved