Pelaku Nekat Tikam Istri dan Anaknya Setelah Tak Terima Korban Kerap Minta Cerai
Pelaku Nekat Tikam Istri dan Anaknya Setelah Tak Terima Korban Kerap Minta Cerai
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung pembunuhan terjadi di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (28/6/2022).
Pelaku pembunuhan berinisial BFY berusia 41 tahun nekat menikam istri dan anaknya.
Setelah melakukan aksi mengerikan itu, pelaku langsung melarikan diri.
Namun, empat hari kemudian, BFY akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.
Baca juga: DEWI Perssik Bantah Alasan Perceraiannya dengan Angga Wijaya Bukan KDRT: Aku Sudah Sabar 5 tahun
Setelah itu suami korban yang juga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan tindak kriminalnya.
Suami yang Tusuk Istri dan Anak Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menerangkan saat ini pelaku diamankan ke Satreskrim Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan tindak kriminalnya.
"Menyerahkan diri sekitar pukul 19:30 malam. Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wagir hingga akhirnya kami bawa menuju Satreskrim Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut," ujar Ferli ketika dikonfirmasi pada Minggu (3/7/2022).
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Baca juga: Ronald Surapradja Disebut Lakukan KDRT Selama 14 Tahun Menikah dengan Seruni Purnamasari
Yakni, Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.
Kemudian dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Motif Penusukan: Suami Sakit Hati Istri Terus Minta Cerai
Polisi memastikan motif utama pria pengganguran tersebut bertingkah keji kepada istri dan anaknya lantaran jengah dengan permintaan cerai sang istri.
BFY juga diketahui kerap meminta uang kepada istrinya untuk berjudi.