Pemilu 2024
UPDATE Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 37 Partai Politik Telah Aktivasi Akun SIPOL
Pada Pemilu 2024, partai politik (parpol) yang telah mengaktivasi akun Sipol per tanggal 4 Juli 2022 sebanyak 37 parpol.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Pemilu 2024, partai politik ( parpol) yang telah mengaktivasi akun Sipol per tanggal 4 Juli 2022 sebanyak 37 parpol.
Gede John Darmawan, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Divisi Sosialisasi dan SDM menerangkan, demi menyukseskan pendaftaran tersebut.
KPU RI telah membentuk rancang bangun sistem informasi partai politik ( Sipol).
“KPU sedang merancang bangun proses untuk menyukseskan pendaftaran partai politik, dengan menggunakan aplikasi.
Aplikasi yang namanya Sipol,” ujar Gede John Darmawan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU RI, sampai saat ini, ada sebanyak 37 partai politik telah mengaktivasi akun Sipol.
Dengan rincian yaitu sebanyak 32 partai politik nasional, dan 5 partai lokal di Aceh.
Berikut daftar partai politik yang telah mengaktifkan akun Sipol.
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur