Berita Nasional
Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal Saat Bali Perjuangkan Status Endemi
Kata Gubernur Koster, perubahan status pandemi menjadi endemi sudah direspons oleh Pemerintah Pusat.
TRIBUN-BALI.COM - Tak lama sekitar dua pekan lagi, syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik seperti masuk mal atau pusat perbelanjaan hingga tempat kerja akan diterapkan.
Hal ini dilakukan karena terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, kata Luhut, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di yang begitu signifikan seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Sedangkan negara di dekat Indonesia, kenaikan kasus yang signifikan terpantau di Singapura.
Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Luhut meminta masyarakat waspada meski saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian tergolong rendah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini menegaskan agar pandemi Covid-19 tetap bisa dikendalikan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.
"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata Luhut.
Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian. Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.
"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.
Luhut mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.
Baca juga: Kasus Covid-19 Landai, Rumah Sakit Rujukan Banyak Kosong, Bali Ajukan Pandemi Jadi Endemi
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Suarat Gubernur Bali ke Pusat
Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengajukan perubahan status pandemi menjadi endemi di Bali. Ia mengajukan ke Pemerintah Pusat pada bulan Mei 2022 lalu.
Kata Koster, perubahan status pandemi menjadi endemi sudah direspons oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi itu akan dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah memperlonggar persyaratan perjalanan maupun juga aktivitas masyrakat," kata dia Jumat 1 Juli 2022.
Ia mengatakan, dalam penerapannya di Bali sudah tidak ada PPKM lagi meski secara status Bali masih level 1.
"Karena kondisi sudah baik saya mengajukan perubahan status dari pandemi jadi endemi. Respons dari Pemerintah Pusat pertama dikasih PPKM Level 1 dengan berbagai kelonggaran.
Tahap berikut kalau stabil PPKM sementara tidak diberlakukan, kalau PPKM dicabut baru bisa dikatakan endemi," jelasnya.
PeduliLindungi Diperketat
Selain vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat keramaian, Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat.
Hal tersebut lantaran penggunaan aplikasi ini di beberapa tempat terpantau kendor dibanding sebelumnya.
"Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan.
Itu barcode-nya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Ia melanjutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib bagi sejumlah tempat ramai yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-9.
Terutama, di pusat perbelanjaan seperti mal, tempat makan atau restoran, sekolah, dan bioskop.
Booster Rendah
Dilansir dari laman Kemenkes, data vaksinasi Covid-19 nasional per 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan, sebanyak 96,79 persen sasaran vaksinasi sudah mendapat vaksin dosis pertama.
Jumlah tersebut sebanyak 201.589.600 dosis dari total 208.265.720 sasaran vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, vaksinasi dosis kedua nasional tercatat mencapai 81,23 persen dengan total 169.168.497 dosis.
Meski demikian, pencapaian vaksinasi dosis ketiga atau booster masih terpantau rendah, yakni sebanyak 24,54 persen dari target nasional atau sekitar 51.112.102 dosis.
Terkait rendahnya capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan bahwa hal ini tak hanya terjadi di Indonesia.
Kemungkinan, pencapaian vaksinasi booster yang rendah disebabkan oleh masyarakat yang merasa cukup kuat hanya dengan dua dosis vaksin Covid-19.
"Perlu kita ketauhui bahwa data scientific-nya menunjukkan bahwa sesudah 6 bulan terjadi penurunan (antibodi)," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas.com.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat terutama yang terhitung sudah enam bulan sejak suntikan dosis kedua, untuk melakukan vaksinasi booster.
"Itu (vaksinasi booster) akan memberikan perlindungan. Hati-hati itu tidak ada buruknya," kata Budi. (*)