Berita Nasional
Meresahkan Masyarakat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Sosial mengambil tindakan terhadap lembaga dana sosial Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Kemensos cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.
Ada dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Selasa 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu 6 Juni 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 % dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Baca juga: Densus 88 Turun Tangan Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya Densus 88, Bareskrim Polri hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) membidik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengakui pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan dana ACT.
PPATK sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiterror.
"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.
Namun begitu, Aswin tidak bisa merinci mengenai laporan hasil analisis yang diberikan oleh PPATK terkait transaksi ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, ada dugaan penyelewengan dana di lembaga pengelola dana sosial untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin 4 Juli 2022.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memroses dugaan tersebut sejak lama. "Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK. "Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Ivan juga menyampaikan pihaknya mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.
Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.
Presiden ACT Bingung
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membantah lembaga yang ia pimpin terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme.
"Dana yang mana? Kami ingin sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris," kata Ibnu saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022.
Ibnu mengaku bingung terhadap temuan tersebut lantaran dalam beberapa program ACT selalu mengundang gubernur hingga menteri.
"Setiap program kami lakukan setiap undang entitas apakah gubernur, bupati, atau menteri hadir atau bantuan pangan yang seribu ton itu dilakukan di depan Mabes TNI.
Kita gunakan kerjasama waktu itu dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus," ujarnya.
Ibnu juga mengakui pernah memberikan bantuan kepada korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Ia menyebut, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan karena korban perang.
Soal Mobil Mewah
Ibnu Khajar mengungkap alasan lembaganya membeli kendaraan roda empat bermerk Toyota Alphard hingga Pajero.
“Kendaraan yang sebelumnya diberitakan, tentang Alphard dibeli lembaga, untuk memuliakan tamu kami ustad,” kata Ibnu.
“Tamu dari bandara untuk jemput mereka. Kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Sedangkan untuk Pajero Sport, sambung dia, digunakan untuk operasional ACT yang dilakukan untuk kegiatan di daerah-daerah serta menunjang tugasnya di lapangan.
Sedangkan untuk pimpinan lembaga di level presidium, Ibnu mengungkap bahwa mobil yang digunakan berjenis Inova.
Namun, sambung dia, kendaraan itu berjenis lama sekaligus juga mobil sewaan.
Adapun untuk level vice presiden, lanjut Ibnu, kendaraan yang digunakan berjenis Avanza hingga Xpander. Kendaraan itu pun disebut juga disewa oleh ACT dari sebuah vendor.
“Sebelumnya level ini kendaraan ini, kami sampaikan sejak 11 Januari kami menurunkan fasilitas operasional kami, sejak Januari kejadian itu kami kurangi habis operasional sehingga dana fokus ke lembaga.”
“Sejak 11 Januari, semua kendaraan sudah kami jual untuk menutupi kewajiban lembaga. Kemarin diberitakan, Juli awal sudah tidak ada kendaraannya karena kendaraan dijual awal Februari,” kata Ibnu.
Diberitakan jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dalam sebuah laporan, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp 250 juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp 80 juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner. (*)