Berita Nasional
Pejabat BPN yang Disikat Menteri Hadi Manfaatkan Program PTSL Minta Uang Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto membidik mafia tanah yang merugikan rakyat.
TRIBUN-BALI.COM - Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Modusnya pejabat BPN tersebut memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memungut biaya dari masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai memang butuh langkah yang tegas dan lebih berani dalam menumpas mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan.
"Ditangkapnya 4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi dapat dijadikan genderang perang penumpasan mafia tanah," kata Guspardi, Senin 18 Juli 2022.
Baca juga: Warga Minta Bersihkan Mafia Tanah, Kejaksaan Agung Cek Lahan Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto langsung membuat gebrakan setelah dilantik oleh Presiden Jokowi.
Mantan Panglima TNI ini membidik mafia tanah. Pejabat BPN yang diduga terlibat praktik mafia tanah ditangkap polisi.
Setidaknya ada 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 di antaranya adalah pejabat BPN.
Para pejabat itu disangka bekerjasama dengan para mafia tanah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.
Dengan begitu sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL bisa beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada pejabat BPN.
Modusnya lainnya sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya.
Diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban.
"Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan," ujar anggota Baleg DPR RI itu.
Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI memang sedang giat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Guspardi mengimbau kepada masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan tidak menggunakan calo dan tidak perlu menyuap.
"Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tidak perlu mengeluarkan biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis," ucapnya.