Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Rika Aprianti Ingatkan Jangan Langgar Hal ini
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Rika Aprianti Ingatkan Jangan Langgar Hal ini
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga dan kerabat setelah mendapat opsi bebas bersyarat.
Habib Rizieq Shihab dipenjara setelah didakwa melakukan penyiaran berita bohong yang berujung terjadi keonaran.
Kasus Habib Rizieq Shihab itu terkait tes usap RS Ummi, dalam kasus itu eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini divonis 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab juga didakwa dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan saat pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hari ini Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Segar, Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara Sejak 2020 Silam
Dalam kasus kedua, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara.
Setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab ternyata harus menjalankan beberapa tahapan.
Jika tidak diindahkan maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Baca juga: Tembak Enam Pengawal Rizieq Shihab hingga Tewas, Briptu Fikri Ramadhan Akui Batinnya Kacau
Kepala Humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com
Tahanan kota
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota.
"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab menambahkan, bahwa pemberian bebas bersyarat oleh pihak lapas bukan pemberian dari pihak manapun.
Rizieq Shihab mengatakan untuk memenuhi persyaratan itu, Rizieq Shihab menyatakan bahwa istrinya rela dijaminkan dalam proses tersebut.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.
Setelah bebas bersyarat, kini Rizieq Shihab memilih menikmati waktu berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah itu Rizieq Shihab rencananya akan menyapa para pengurus front persaudaraan islam, GNPF Ulama dan PA 212.
Sejumlah Simpatisan Mulai Datangi Rumah Rizieq Shihab di Petamburan
Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
Pantauan Tribunnews.com di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat sekira pukul 09.30 WIB, terlihat sejumlah orang berpakaian putih yang merupakan simpatisan mulai berdatangan ke rumah Rizieq Shihab.
Para simpatisan datang ke rumah Rizieq Shihab untuk menyambut kedatangannya setelah resmi mendapatkan bebas bersyarat hari ini.
Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menyebut kedatangan Rizieq Shihab disambut oleh pihak keluarga.
"Bukan pengajian, ya sambut beliau saja. Kita terbatas sambut beliau," kata Slamet Maarif kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Habib Rizieq Shihab Dapat Dicabut Pembebasan Bersyaratnya Apabila Lakukan Hal-hal ini