Berita Denpasar

Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Tim Hukum Minta Eks Kadisos Karangasem dkk Dibebaskan

Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem Tim Hukum Minta Eks Kadisos Karangasem dkk Dibebaskan

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Candra
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan. Terdakwa Basma mengaku tidak melakukan korupsi terkait pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Hal ini disampaikan Basma pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 19 Juli 2020.

"Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kami telah melaksanakan sesuai dengan aturan. Demi tuhan tidak ada niat sedikit pun kami melakukan korupsi. Apa yang kami lakukan mengabdi untuk masyarakat apalagi dalam kondisi covid," ucap Basma dari balik layar monitor.

Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Tribun Bali/Candra)

Basma menyatakan, dengan kasus yang membelitnya ini berdampak pada keluarganya. "Ini (kasus) sangat berdampak pada kami dan keluarga. Karena kami tidak bisa menafkahi keluarga. Saya yakin majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya kepada kami," pinta Basma kepada majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha.

Tim penasihat hukum Basma pun menyampaikan hal senada dalam pembelaan (pledoi) tertulis. Dipaparkan, bahwa terdakwa Basma tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, I Nengah Putu Kastawan dan Anak Agung Gede Parwata selaku penasihat hukum meminta kliennya itu dibebaskan. "Membebaskan terdakwa I Gede Basma dari semua dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan jaksa penuntut umum," tegas Kastawan.

Selain itu, meminta agar Basma dibebaskan dari kewajiban membayar denda Rp 250 juta, dan mengembalikan harkat dan martabatnya.

Tidak hanya terhadap terdakwa Basma, permohonan yang sama juga disampaikan I Nengah Putu Kastawan dan Anak Agung Gede Parwata untuk terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta.

Sementara itu, terdakwa Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini melalui tim penasihat hukumnya juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut tim penasihat hukum, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memberikan putusan, membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya," pinta I Gede Putu Bimantara Putra selaku penasihat hukum.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah melayangkan tuntutan pidana kepada tujuh terdakwa tersebut. Dimana terdakwa I Gede Basma yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem ini dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Terdakwa Nyoman Rumia dituntut enam tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun.

Ketujuh terdakwa tersebut dituntut pidana, karena dinilai telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved