Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI Karena Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK

Kuasa hukum keluarga Brigadir J heran mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK.

Editor: I Putu Darmendra
TribunJambi.com / Aryo Tondang
Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Ferdy Sambo, istri dan Bharada E minta perlindungan LPSK. Sedangkan keluarga Brigadir J minta perlindungan TNI. 

TRIBUN-BALI.COM - Kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo membuatnya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah perlindungan juga ditempuh istri Ferdy Sambo. Bharada E, penembak Brigadir J sebelumnya juga melakukan hal yang sama, meminta perlindungan kepada LPSK.  

Merespons ini, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya juga berencana meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, merasa heran mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: Tak Cuma Satu, Tim Khusus Sita Semua CCTV di Sepanjang Jalan Rumah Ferdy Sambo

Ia mengatakan, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal polisi bintang dua. Secara aturan, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo meminta perlindungan kepada Polri bukan kepada LPSK.

"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Kamaruddin menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri. LPSK dilindungi oleh Polri. Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran.

"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan. Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini," ucap Kamaruddin.

"Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK," sambung dia.

Atas dasar itul, Kamaruddin kemudian berniat meminta perlindungan kepada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," ujar Kamaruddin.

Menurut dia, uapaya tersebut semata-mata dilakukannya hanya untuk mengungkap yang sebenarnya terkait kejadian tewasnya Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini insiden kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya pihak keluarga.

Penjelasan LPSK

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun demikian, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo terkait alasannya mengajukan permohonan tersebut.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK belum mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia.

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara,” sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma pasca insiden penembakan Brigadir J.

“Memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

LPSK, kata Rully, telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi," ujar Rully.

“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang."

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” kata Rully.

Bharada E Juga Minta Perlindungan LPSK

Kepolisian RI juga menanggapi pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E, penembak Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan perlindungan merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Di sisi lain, Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E. Menurutnya, penyidik Polri juga bertanggung jawab dalam mengamankan Bharada E.

"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya. Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo dan Istri Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved