Ngaku Punya Bukti Video, Keluarga Beberkan 15 Luka Tak Wajar di Jasad Brigadir J, Ada Sayatan Sajam?

Ngaku Punya Bukti Video, Keluarga Beberkan 15 Luka Tak Wajar di Jasad Brigadir J, Ada Sayatan Sajam?

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022 siang. Tim Kuasa Hukum Brigadir J mengungkapkan leher kliennya seperti ditarik pakai tali sebelum ditembak pistol. Kuasa Hukum perlihatkan foto bekas luka. Kepolisian RI berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum keluarga mengenai rencana ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J. Kuasa hukum Brgiadir J mengatakan jika otopsi ulang akan melibatkan tim dokter gabungan forensik dari RSAD, RSAU dan RSAL. 

Anda dapat menanyakannya ke pihak terkait soal formulir pendaftaran.

Kemudian Anda dapat mengembalikannya setelah selesai diisi dengan melampirkan uang serta fotokopi surat kematian jenazah.

Namun pihak berwenang dapat menolak surat izin ekshumasi dan berikut alasannya:

- Tidak ada izin dari kerabat

- Makam yang akan dibongkar tidak dapat diidentifikasi

- Jasad berada di makam yang tidak teridentifikasi

- Adanya rasa hormat kepada orang yang meninggal

- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali

- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi

- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman

- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi

Proses Perencanaan Ekshumasi

Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.

Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.

Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.

Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.

Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.

Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.

Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.

Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.

Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.

Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.  

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ini 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J Versi Pengacara, Ada yang di Telinga, Perut hingga Ketiak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved