Berita Nasional

SATU KONTAINER Senjata Api, Panglima TNI Tegaskan Bukan Barang Ilegal!

Jenderal Andika menegaskan, satu kontainer senjata api itu untuk latihan bersama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan US Army bukan ilegal.

ist/via Tribunnews
Jenderal Andika menegaskan, satu kontainer senjata api itu untuk latihan bersama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan US Army sehingga itu bukanlah barang ilegal. 

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) cabang Panjang, Bandar Lampung membenarkan ada satu kontainer senjata api milik tentara Amerika Serikat berada di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Wakil General Manager Bidang Humas PT Pelindo II Panjang, Frans Rahardian, saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (24/7/2022) membenarkan ada satu kontainer senjata api yang ditahan di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung sejak kemarin.

Jika nantinya Tricon Container US Army itu tidak ditemukan manifes, Frans menyebut barang-barang tersebut akan dilakukan administrasi ulang.
Jika nantinya Tricon Container US Army itu tidak ditemukan manifes, Frans menyebut barang-barang tersebut akan dilakukan administrasi ulang. "Kalau terbukti tidak ada manifestnya, maka barang-barag yang ada di selama kontainer akan dipulangkan ke negara asal pengirim yakni Amerika Serikat, atau dilakukan registrasi ulang," sebut Frans Rahadian. TNI AD Korem 043/Gatam menanggapi juga terkait penemuan satu Tricon Container US Army di Pelabuhan Panjang. Mayor (Cpm) Eva Y Kamal selaku Kepala Penerangan Korem 043/Gatam, mengatakan, senjata militer tersebut memang berasal dari US Army Amerika Serikat. (ist)

Informasi yang didapat PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) cabang Panjang, Bandar Lampung, satu kontainer senjata api tentara Amerika Serikat itu untuk latihan perang di Sumatera Selatan bersama TNI.

Namun sayangnya senjata api tersebut, tidak masuk dalam manifes pengiriman ke Indonesia.

Perlu diketahui, manifes adalah suatu dokumen dalam jasa angkutan yang berisi daftar kargo, penumpang, awak kapal, pesawat udara atau kendaraan lainnya yang biasa digunakan oleh bea cukai.

"Jadi setelah dicek senjata api itu tidak masuk dalam manifes, dan saat ini masih di pelabuhan untuk dilengkapi dokumennya dari pihak terkait," kata Frans sebelumnya.

Ia menambahkan,sebenarnya terkait senjata api tersebut yang berwenang pihak bea cukai dan mereka yang mampu menerangkan terkait senjata api tersebut.

Karena mereka Bea Cukai Lampung yang menyegel senjata api tersebut.

Sementara itu Pelabuhan Panjang ini hanya sebagai tempat kegiatan bongkar muatnya saja.

Karena kapalnya dari Pelabuhan Panjang datang dan perginya.

PT Pelindo II Panjang, Bandar Lampung membenarkan ada satu kontainer senjata Amerika Serikat yang ditahan di Pelabuhan Panjang.
PT Pelindo II Panjang, Bandar Lampung membenarkan ada satu kontainer senjata Amerika Serikat yang ditahan di Pelabuhan Panjang. ((Tribunlampung/dokumen))

Memang senjata api ini benar mau dibawa ke Palembang untuk latihan tempur bersama tentara Amerika Serikat di sana.

Jadi itu bukan penyeludupan dan senjata api itu hanya tidak terdaftar di manifes kapal.

Kegiatan itu memang ada, karena senjata api itu untuk mendukung latihan perang bersama TNI yang tergabung didalam Garuda Shield.

Setiap tahunnya, kegiatan itu memang dilaksanakan dan Lampung sebagai tempat poskonya saja dan Sumsel tempat latihannya.

Frans menjelaskan bahwa ada opsi ada unsur kesengajaan atau memang lupa.

"Saya hanya menjelaskan bahwa itu tidak terdaftar dalam manifes saja, dan sepertinya sedang diurus oleh TNI di sini," kata Frans. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Tegaskan Satu Kontainer Senjata US Army di Pelabuhan Panjang Bukan Barang Ilegal.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved