SIM Keliling

SIM Keliling di Bali Hari Ini 27 Juli 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya di Tabanan

SIM Keliling di Bali Hari Ini 27 Juli 2022, Ini syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus Tribunners lengkapi

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polresta Denpasar
Ilustrasi - SIM Keliling di Bali Hari Ini 27 Juli 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya di Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan, Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan Bali yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu 27 Juli 2022, berlokasi di Pepito Buwit mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.

Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Namun apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: Pelayanan SIM Keliling di Denpasar Belum Beroperasi, Polisi Sebut Ada Perbaikan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus Tribunners lengkapi ialah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan semoga bermanfaat.(*).

Kumpulan Artikel SIM Keliling

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved