SIM Keliling
SIM Keliling di Bali Hari Ini 29 Juli 2022, Cek Lokasi SIM Keliling Daerah Gianyar
SIM Keliling di Bali Hari Ini 29 Juli 2022, Central Parkir Monkey Forest Ubud mulai pukul 08.30 Wita sampai 12.00 Wita.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bagi Tribunners khususnya warga Gianyar, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat 29 Juli 2022, berlokasi di Central Parkir Monkey Forest Ubud mulai pukul 08.30 Wita sampai 12.00 Wita.
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Ujian SIM Dipermudah, Masyarakat Wajib Tahu Info Ini!
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C yang harus Tribunners lengkapi ialah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar semoga bermanfaat. (*).
Kumpulan Artikel SIM Keliling