Pemilu 2024
Soal Kampanye di Kampus, Komisioner KPU RI Idham Holik Beri Penjelasan
Komisioner Komisi Pemiluhan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik berikan penjelasannya pada Sabtu 30 Juli 2022 terkait pelaksanaan kampanye di
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisioner Komisi Pemiluhan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik berikan penjelasannya pada Sabtu 30 Juli 2022 terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus.
Idham Holik menerangkan, pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan, telah diatur dalam Undang-Undang.
Adapun Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1h.
“Mengenai kampanye di kampus, itu dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang khususnya Pasal 280 Ayat 1 Huruf H. Jadi dijelaskan disana, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah dapat digunakan jika kapasitasnya (peserta pemilu) diundang dan tidak menggunakan atribut. Dan juga ada yang bertanggung jawab.”
“Sebagai informasi, di beberapa negara lainnya seperti Amerika dan negara-negara di Eropa, kampanye di kampus memang sudah diatur dalam regulasinya,” jelas Idham Holik saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu 30 Juli 2022.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa berikan tanggapannya pada Selasa 26 Juli 2022, terkait pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan.
Berbagai tanggapan muncul dari sudut pandang mahasiswa.
Seperti salah satunya yang disampaikan oleh Isabel Victoria (20) yang berstatus sebagai Mahasiswa FISIP Universitas Udayana.
Isabel berpendapat, pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan dipandang perlu dijalankan.
Dirinya menilai, dengan diundangnya calon yang akan berlaga di pemilu ke lembaga pendidikan, calon tersebut setidaknya dapat berkomunikasi dengan mahasiswa.
Selain berkomunikasi, kandidat yang nantinya diundang ke lembaga pendidikan, secara tidak langsung dapat “diuji” oleh mahasiswa yang ada di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
“Saya Pro (setuju). Jadi kita bisa mengkritik, dia (peserta pemilu) juga bisa memperbaiki. Walaupun bakal banyak bohongnya, tapi dia bakal bisa memperbaiki. Komunikatif, ada timbal baliknya,” jelas Victoria saat ditemui Tribun Bali di Gedung FISIP Universitas Udayana.
