Jerinx Bebas

Hari Ini Jerinx SID Bebas Dari Lapas Kerobokan

Hari ini 2 Agustus 2022 I Gede Ary Astina alias Jerinx SID (JRX) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx SID dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 16 Februari 2022 - I Gede Ary Astina alias Jerinx SID (JRX) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Selasa, 2 Agustus 2022 usai menjalani masa hukuman terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Selasa, 2 Agustus 2022. Jerinx menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. 

Dikonfirmasi, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan Jerinx bebas hari ini. "Iya hari ini," tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp (WA).

Namun pihaknya belum bisa memastikan jam berapa Jerinx akan keluar dari Lapas Kerobokan. Sebelum keluar dari Lapas Kerobokan, kata Fikri, suami dari Nora Alexandra ini terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi. 

"Setelah selesai pengecekan berkas dan laporan ke Bapas baru kita laksanakan (pembebasan). Jamnya tentatif," ungkapnya. Jerinx sendiri bebas dari Lapas Kerobokan setelah mengajukan cuti bersyarat.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx kembali tersandung kasus hukum, yakni pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Atas perkara ini Jerinx divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Kerap Pose Seksi Untuk Endorse, Nora Alexandra Dibanjiri Komentar Julid, Balas Menohok Dengan Ini

Setelah divonis, Jerinx ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian, Jerinx mengajukan pemindahan penahanan dan menjalani pidana di Lapas Kerobokan. Permohonan pemindahan penahanan dilakukan lantaran kondisi sang ibu sudah tua, sakit-sakitan dan Jerinx lah selama ini merawat ibunya saat di Bali. 

Terlebih di tengah kondisi pandemi, sehingga apabila Jerinx menjalani hukuman di Bali, maka Ibunya dapat mengunjunginya dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved