Berita Denpasar
Diisukan Ada Kenaikan UKT dan SPI Mendadak, Begini Penjelasan Biro Akademik ISI Denpasar
- Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dikabarkan melakukan penaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Harun Ar Rasyid
Rentang UKT di ISI Denpasar memiliki delapan klaster yang sudah ditetapkan oleh kementerian.
UKT 1 dengan nominal Rp 500.000 hingga UKT 8 dengan nominal Rp 7.500.000,.
Ada juga UKT untuk mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di ISI Denpasar dikenakan biaya Rp 10.000.000,.
Seiring dengan SK Kementerian tersebut, dikeluarkan pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan tidak boleh menaikan UKT di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
Sementara untuk tarif SPI sudah diperbarui dengan Keputusan Rektor ISI Denpasar Nomor 72/IT5.4/KU/2022 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ISI Denpasar Tahun 2022.
“Penetapan melalui keputusan rektor tersebut digunakan untuk menetapkan kembali tarif PNBP sebagai dasar hukum penerimaan atau penarikan uang, salah satunya SPI,” ujarnya.
Ketut Adi menjelaskan penetapan tarif UKT tersebut dilakukan berdasarkan verifikasi data dari berbagai sumber.
Data tersebut digunakan sebagai acuan untuk mengukur kemampuan ekonomi dari keluarga calon mahasiswa tersebut.
“Kita sudah mengumpulkan data dari penghasilan orang tua, aset yang dimiliki, daya listrik, penggunaan air pakai PAM atau tidak.
Kita juga minta calon mahasiswa mengumpulkan foto rumah tempat tinggalnya dan masih banyak lagi,” jelasnya.
Saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 3 Agustus 2022, Ketut Adi memperkirakan isu tersebut berasal dari harapan keluarga calon mahasiswa.
Namun, sebagai bagian tim verifikasi data, Ketut Adi menuturkan timnya banyak menemukan indikasi pengisian data yang tidak sesuai setelah dilihat dari berbagai sudut pandang.
Hal itulah sebagai acuan penetapan UKT sehingga calon mahasiswa bisa mendapat UKT dengan klaster besar.
“Dengan memasukan data sekecil-kecilnya, ada harapan untuk mendapat UKT terendah.