Berita Nasional
Rekap Pendaftaran Parpol Nasional Calon Peserta Pemilu 2024, Berkas dari 9 Parpol Dinyatakan Lengkap
KPU RI membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 9 partai politik telah memenuhi status kelengkapan berkas pendaftaran
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) tengah membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung dari 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU RI per tanggal 5 Agustus 2022, pukul 16.00 WIB, sebanyak 9 partai politik telah memenuhi status kelengkapan berkas pendaftaran.
Adapun partai politik nasional yang dinyatakan memenuhi status kelengkapan berkas pendaftaran yaitu:
Baca juga: KPU Denpasar Buka Help Desk, Kini Parpol Bisa Konsultasi Seputar Pemilu 2024
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
Lebih lanjut, terdapat 3 partai politik nasional yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU RI yaitu:
1. Partai Rakyat Adil Makmur
partai politik
koalisi Pemilu 2024
jadwal pemilu 2024
berita nasional hari ini
Tribun Bali
Persiapan Pemilu 2024
Pemilu 2024
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
Jelang Pemilu 2024
KPU Denpasar Buka Help Desk, Kini Parpol Bisa Konsultasi Seputar Pemilu 2024 |
![]() |
---|
PEMILU 2024: Bangkitan Kejayaan Golkar Gianyar, Soksi Gianyar akan Ajukan Calon Pileg 2024 |
![]() |
---|
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Wajib Online di Gianyar, Khawatir Sistem Aplikasi Lelet |
![]() |
---|
KPU Bali Akan Kerja Sama dengan Kampus, Mahasiswa Bisa Jadi Tenaga Ad Hoc Pemilu 2024 |
![]() |
---|