Berita Bali
Kasus Korupsi Masker: 2 Pejabat Dipenjara, 5 Orang Bebas, 2 Rekanan Tunggu Sidang
Kasus ini juga menjerat dua rekanan pembuat masker. Mereka adalah Direktur Addicted Kadek Sugiantara dan Manajer Duta Panda Konveksi Yessi Anggani.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus korupsi masker scuba di Dinas Sosial Karangasem.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra mengungkapkan, lima JPU yang ditunjuk untuk menuntut dua rekanan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Selain pejabat, kasus ini juga menjerat dua rekanan pembuat masker. Mereka adalah Direktur Addicted Kadek Sugiantara dan Manajer Duta Panda Konveksi Ni Nyoman Yessi Anggani.
"JPU yang ditunjuk dalam kasus pengadaan masker lima orang. Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Matheus Matulessy bersama empat anggota lainnya," ungkap Semaraputra, Rabu 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan, keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 9 Agustus 2022. Pihaknya saat ini msih menunggu jadwal persidangan.
"Untuk jadwal persidangannya kita belum dapat. Tapi kemungkinan minggu depan.
Untuk penahannya akan dialihkan ke Rutan Karangasem sesuai aturan yang telah ditentukan," jelasnya.
Baca juga: Putusan Dianggap Jauh Berbeda, Jaksa Penuntut Kasus Korupsi Masker Karangasem Ajukan Banding
Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dua rekanan pengadaan masker scuba ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 11 April 2022. Kejari menjadikan mereka tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan.
Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti. Di antaranya keterangan saksi dan tersangka, surat dan juga keterangan ahli. Mereka terlibat dalam pengadaan masker sebanyak 512.797 lembar.
Dalam pemeriksaan, ada beberapa keterangan rekanan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan sebelumnya.
Rekanan Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 lembar, dan rekanan Addicted mengerjakan masker 212.797 lembar.
"Bahwa kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari penggadaan masker di Dinsos Karangasem pada 2020, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2.617.362.507," jelasnya.
Lima Orang Divonis Bebas
Dalam kasus ini, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem I Gede Basma.
Putusan berbeda dijatuhkan majelis hakim terhadap enam terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar semi daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam amar putusannya majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha menjatuhkan pidana penjara selama setahun denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Sumartana.
Terdakwa Sumartana yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker ini dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Sumartana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas vonis majelis hakim, Sumartana melalui tim penasihat hukumnya pikir-pikir.
Terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan pidana jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Budiarta dkk dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum. Dengan demikian harkat dan martabat kelima terdakwa tersebut harus dipulihkan.
Terhadap putusan bebas itu, kelima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Di sisi lain, tim JPU Kejari Karangasem masih menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang I Gede Putu Bimantara Putra selaku penasihat hukum terdakwa Rumia Sutama Adikusuma, Putra Yasa, dan Suartini sejak awal yakin kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Dari sejak pembelaan, kami sudah optimistis. Klien kami hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut saya sudah sepatutnya dibebaskan, dan saya sependapat dengan putusan majelis hakim," ucapnya. (ful/can)