Polisi Tembak Polisi

Soal Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Ho/TribunMedan.com/Facebook
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Soal Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/8/2022).

Baca juga: AYAH BRIGADIR J Sebut Sang Anak Selalu Cerita Irjen Ferdy Sambo Baik

Walaupun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, namun belum diketahui motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bilang, tim khusus masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam dilansir Tribunnews.

Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, tim khusus masih melakukan pendalaman motif dari pembunuhan tersebut.

"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata mantan Kabareskrim ini.

Kecil Kemungkinan Dugaan Pelecehan

Saat jumpa pers itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diberi kesempatan untuk berbicara.

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab, kata Komjen Pol Agus Andrianto, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP itu adalah pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan.

Kapolri juga bilang, ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," ujarnya.

"Supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.

Kasus ini terungkap ke publik adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penembakan yang menewaskan Brigadir J disebutkan dipicu oleh dugaan pelecehan seksual tersebut terhadap Putri Candrawathi.

Beredar juga kabar dugaan ada hubungan spesial antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi.
Namun, hal itu juga belum terkonfirmasi.

Tudingan pakai parfum Putri Candrawathi

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat menyebut Brigadir J kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J, kata dia, sempat menodongkan senjata api kepada foto Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan, bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan. Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah," ujarnya, Sabtu (30/7/2022) lalu.

Menurutnya, Brigadir J pernah ditegur oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo lantaran memakai parfum milik Putri Candrawathi.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC. Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan)," ujarnya.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.

Dikatakannya, pernyataan yang tidak didukung bukti, hanya akan menjadi omong kosong.

Ibu Brigadir Yosua Syok

Sementara itu, Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak syok setelah mendengar pernyataan Kapolri soal tidak adanya tembak menembak.

Hal ini disampaikan oleh Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat konferensi pers setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Sekarang syok kondisinya, soalnya bilangnya ditembak, bukan tembak menembak," ujarnya.

Ia menyebut firasat seorang ibu terbukti saat ini, karena berita yang sampai ke keluarga yang disampaikan bahwa kejadiannya tembak menembak.

"Ternyata tidak, kita sangat sedih, anak kita diperlalukan seperti itu," ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo Karang Cerita Fiktif

Kapolri memastikan tidak ditemukan fakta tembak menembak atau baku tembak seperti yang sebelumnya dilaporkan dan dirilis kepolisian.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J (Brigadir Yosua) yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada konfrensi pers malam ini.

Kemudian, Irjen Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir Yosua, menembakkan ke dinding, untuk membuat kesan terjadi tembak menembak di rumah dinas itu.

Berdasarkan penjelasan Kapolri ini, perintah untuk membunuh datang dari Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

(*)

Sumber TribunJambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved