Berita Bali
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ditemui seusai sidang, Dewa Wiratmaja tidak pernah berpikir berapa tuntutan yang akan dilayangkan jaksa KPK.
Baginya tuntutan jaksa ini, di bawah ancaman pidana maksimal lima tahun dan di atas pidana minimal satu tahun.
"Saya tidak pernah menyangka-nyangka, tapi kalau ancamannya maksimal lima tahun yang pasti saya tidak tahu harus berkomentar apa. Yang pasti (tuntutan pidana) di bawah maksimal, di atas minimal satu tahun," terangnnya ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis 11 Agustus 2022.
Dia pun mengapreasiasi KPK karena memiliki integritas dalam menuntaskan kasus ini.
"Ya saya sebagai warga negara Indonesia sangat mengapreasiasi KPK. Saya yakin KPK itu memiliki integritas yang luar biasa. Untuk kasus saya dari fakta persidangan tidak ada indikasi kerugian negara. Jadi sudah bergulir dari tahun 2018 saya dimintai keterangan. Hampir empat tahun lebih," jelasnya.
"(KPK) sebegitu tekun, ulet, gigih sampai akhirnya dibawa ke persidangan untuk sebuah kasus yang dari fakta persidangan tidak ada indikasi kerugian negara," lanjut Dewa Wiratmaja.
Pula dirinya mengaku bisa bernafas lega KPK telah bekerja serius dalam memberantas korupsi.
"Saya sangat bangga dengan adanya institusi yang begitu gigih dalam membuktikan sebuah peristiwa. Artinya begitu sungguh-sungguh dalam mengungkap peristiwa," ucap Dewa Wiratmaja.
Dewa Wiratmaja pun kembali menegaskan, tidak keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut KPK.
“Tidak ada (keberatan)," tegasnya.
Ditanya apakah nanti akan mengajukan pembelaan tersendiri, Dewa Wiratmaja belum bisa memastikan.
"Sampai saat ini saya tidak ada rencana menulis. Tapi tidak tahu nanti malam mungkin saya buat. Di rutan tidak mungkin menulis, karena agak bising. Tapi siapa tahu ada inspirasi, dan keadaan sudah tenang saya akan menulis untuk pledoi," ujarnya.
Surat tuntutan terhadap Dewa Wiratmaja tersebut dibacakan tim jaksa KPK dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, tim jaksa KPK menilai perbuatan Dewa Wiratmaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Oleh karena itu Dewa Wiratmaja dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI N. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.