Setelah Ferdy Sambo dan Bharada E, Polisi Jebloskan 4 Perwira ke Tahanan Terkait Kasus Brigadir J

Setelah Ferdy Sambo dan Bharada E, Polisi Jebloskan 4 Perwira ke Tahanan Terkait Kasus Brigadir J

Kolase Tribunnews
Setelah Ferdy Sambo dan Bharada E, Polisi Jebloskan 4 Perwira ke Tahanan Terkait Kasus Brigadir J 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka, kini Mabes Polri mengumumkan penahanan empat perwira menengah dalam kasus pembunuhan sadis Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo itu memang mengundang perhatian publik yang luar biasa.

Empat perwira menengah itu bertugas di Polda Metro Jaya dan ditahan berdasarkan gelar perkara kasus Brigadir J yang dilakukan oleh tim khusus (timsus).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keempat pamen itu diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: GELAGAT Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Sama Setelah Brigadir J Tewas, Bagian dari Skenario?

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dengan begitu, kata Dedi, anggota Polri yang ditahan karena melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J kembali bertambah.

Total, ada 16 orang yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," tukas dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Lakukan ini Sebelum Ditembak Mati, Tapi Difitnah Putri Candrawati

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Demikian disampaikan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved