Polisi Tembak Polisi
Keluarga Bripka RR Minta Bantuan Presiden Jokowi Agar Anaknya Dibebaskan: Tolong Anak Saya
Paman Bripka RR, Sukoco, menilai tindakan yang diambil keponakannya itu lantaran diperintah atasannya.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarga Bripka RR Minta Bantuan Presiden Jokowi Agar Anaknya Dibebaskan: Tolong Anak Saya
Orang tua salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR memohon bantuan Presiden.
Pihak keluarga berharap bahwa sang anak Bripka RR bisa dibebaskan.
Paman Bripka RR, Sukoco, menilai tindakan yang diambil keponakannya itu lantaran diperintah atasannya.
“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujarnya, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ibu Bripka RR, Siti Masitoh pun turut memohon dan meminta bantuan kepada Presiden Jokowi agar anaknya bisa dibebaskan.
"Presiden, tolong anak saya, anaknya baik, penurut, tolong dibebaskan," ungkapnya.
Adapun dalam proses pengiriman surat terbuka ini, pihaknya meminta bantuan kepala desa
Kepala desa siap membantu dan mendampingi keluarga Bripka RR.
"Pihak keluarga sudah menghadap saya, yang jelas itu anaknya baik, kok tiba-tiba ada praduga seperti itu, yang jelas dari masyarakat tidak percaya."
"Bahwa itu benar-benar suruhan dari komandan dia, namanya prajurit disuruh atasan pasti mau, saya di sini berbicara selaku kepala desa pasti membela," kata Salamun, Kepala Desa Kuntili, dikutip dari YouTube KompasTv, Minggu (14/8/2022).
Bripka RR Tersangka Tewasnya Brigadir J
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bripka RR ditetapkan menjadi tersangka tewasnya Brigadir J bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E atau Richard Eliezer, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Mengenai peran dari keempat tersangka tersebut dijelaskan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, pada saat konferensi pers pada, Selasa (9/8/2022).
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Bripka RR pun dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
LPSK Tawarkan Perlindungan ke Bripka RR
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka RR dan asisten rumah tangga Irjen Sambo, KM, sebelum keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan timnya sudah secara terbuka menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Melalui pernyataan terbuka, kami sudah tawarkan," ujar Hasto, Jumat (12/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.
Tawaran perlindungan itu dilakukan saat Irjen Pol Ferdy Sambo memanggil pihaknya untuk permohonan perlindungan kepada istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Saat itu, kata Hasto, pihaknya melihat ada orang lain termasuk RR dan KM di tempat penembakan tersebut.
Atas hal itu, pihaknya menyampaikan penawaran perlindungan tersebut kepada Bripka RR dan KM.
"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," kata Hasto.
Kendati demikian, form permohonan tersebut tidak direspons oleh keduanya bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Sumber Tribunnews