Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Jelang Setahun Kasus Subang, Polisi Sebut Mulai Ada Titik Terang, 216 Barang Bukti Telah Disita
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, atau yang dikenal dengan Kasus Subang bakal genap satu tahun.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang Setahun Kasus Subang, Polisi Sebut Mulai Ada Titik Terang, 216 Barang Bukti Telah Disita
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, atau yang dikenal dengan Kasus Subang bakal genap satu tahun.
Baca juga: UPDATE SUBANG: Sambil Menangis, Yosef Bacakan Surat Untuk Jokowi, Minta Kasus Subang Diusut Tuntas
Baca juga: UPDATE SUBANG: Sambil Menangis, Yosef Bacakan Surat Untuk Jokowi, Minta Kasus Subang Diusut Tuntas
Kasus Subang terjadi pada 18 Agustus 2022, dan hingga kini polisi masih belum dapat mengungkapkan siapa pelakunya.
Jelang setahun Ksus Subang, polisi mengabarkan jika penyidikan sudah menemui titik terang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 121 saksi pada kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
“Sudah 216 barang bukti yang kita sita, melibatkan 10 TKP, melibatkan beberapa ahli, forensik, kesehatan jiwa, ahli DNA, ahli sketsa dan beberapa yang lain,” kata Ibrahim Tompo, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (13/8/2022).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi rupanya sudah mengamankan terduga pelaku, dan kini sedang dilakukan pendalaman.
Lantas siapa sosok terduga pelaku pemabunuhan Tuti dan Amalia?
1. Inisial S
Dilansir dari Kompas TV, teruga pelaku merupakan seorang pria berinisial S.
Terduga pelaku berinisial S ini juga rupanya cukup asing di mata keluarga korban.
2. Diamankan di Muara Angke
Menurut polisi, S diamankan oleh petugas di Pelabuhan Muara Angke pada tanggal 2 Agustus 2022.
“Diamankan di Muara Angke Jakarta Utara, berinisial S. Telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Ibrahim Tompo.
3. Ada di TKP saat kejadian
Sesaat setelah mayat Tuti dan Amalia ditemukan, S disebutkan pergi meninggalkan Subang dan naik kapal ke Kalimantan.
Menurut Ibrahim Tompo, sosok S ini diduga berada di TKP saat kejadian.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Sempat Ditangkap, Pria Berinisial S Dilepas, Polisi: Belum Memenuhi Syarat
“Kita sekarang masih melakukan pendalaman terkait peran dan keberadaan yang bersangkutan di TKP. Karena sesuai dengan KUHAP Pasal 184 itu di mana harus ada kesesuaian antara alat-alat bukti yang ada tersebut. Makanya ini tetap kita lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Ibrahim Tompo.
4. Seorang ABK
Sosok S ini juga sempat dikabarkan merupakan seorang ABK atau anak buah kapal.
Hal itulah yang diduga menjadi alasan kenapa S pergi ke Kalimantan dan diamankana di Pelabuhan Muara Angke.
“Saudara S ini ikut dengan kapal Kalimantan, tanggal 2 akan berlabuh di sekitar Muara Angke. Akhirnya didapatkan seseorang bernama S ini,” jelas Ibrahim Tompo lagi.
5. Statusnya Belum Ditetapkan
Meski sudah diamankan polisi dan diduga merupakan terduga pelaku, namun polisi belum bisa menetapkan status dan alasan keberadaannya di TKP.
Termasuk mengenai posisi S saat kejadian, Ibrahim Tomo masih enggan memberikan penjelasan.
“Posisinya ini tidak kita infokan ke publik karena memang merupakan teknis penyidikan, tetapi kesimpulan umumnya bahwa yang bersangkutan berada di sekitar TKP. Hal ini yang menjadi progres kita ke depan untuk pendalaman keterkaitan yang bersangkutan berada di TKP,” tutur Ibrahim Toimo.
6. Tidak Dikenali Keluarga Korban
Saat ditanya apakah keluarga kenal dengan Sosok S, Ibrahim Tompo pun mengaku belum melakukan pendalaman ke arah sana.
“Dari tahapan proses penyidikan belum sampai ke sana, melakukan konfrontir dengan pihak keluarga. Tapi kita melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan dulu terhadap tersangka,” kata dia.
Sementara itu, anak almarhum Tuti yang juga merupakan kakak dari Amalia, Yoris mengaku tidak kenal dengan sosok S.
Yoris dan Danu resmi didampingi kuasa hukum dari ATS Law Firm (Youtube Heri Susanto)
“Tadi lihat sih enggak mengenal, tadi lihat fotonya. Mudah-mudahan ada titik terang, kepolisian bisa segera mengungkap kasus mamah dan Amel,” kata Yoris dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
Mengenai kendala pengungkapan kasus ini, Ibrahim Tompo pun mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan berbagai upaya.
Termasuk melakukan pemeriksaan 121 saksi, menyita 216 barang bukti, memeriksa 10 TKP dan melibatkan beberapa ahli.
“Kita yakin bahwa setiap kasus atau kejahatan pasti ada celahnya, kita meneliti alat bukti yang ada supaya mengungkap perkara ini. Kita berusaha merangkai persesuaian keterangan, alat bukti dan petunjuk yang mungkin bisa dilakukan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan.
“Jadi memang segala kemungkinan yang ada kita tetap optimalkan untuk melakukan pendalaman,”
(*)
Sumber TribunCirebon