SIM Keliling

SIM Keliling Tabanan dan Badung Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Beroperasi Pukul 08.00 - 12.00 Wita

Berikut jadwal SIM keliling hari ini Selasa 16 Agustus 2022 di wilayah Tabanan dan Badung.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
via Kompas.com
Ilustrasi - SIM Keliling Tabanan dan Badung Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Beroperasi Pukul 08.00 - 12.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut jadwal SIM keliling hari ini Selasa 16 Agustus 2022 di wilayah Tabanan dan Badung.

Bagi Tribuners khususnya warga Tabanan dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.


Pelayanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 16 Agustus 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak, Tabanan mulai pukul 08.00 s /d 12.00 WITA.

Baca juga: SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 15 Agustus 2022, Perpanjangan SIM A Rp 80.000


Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 16 Agustus 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 


Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: SIM Keliling Badung dan Tabanan Bali Hari Ini 10 Agustus 2022, Mulai Pukul 08.00 Wita

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hari ini, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved