Polisi Tembak Polisi

Belum Layak Diperiksa, LPSK Sebut Putri Candrawathi Ada Masalah Kesehatan Jiwa

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, kondisi Putri Candrawathi belum pulih secara mental.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Belum Layak Diperiksa, LPSK Sebut Putri Candrawathi Ada Masalah Kesehatan Jiwa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum Layak Diperiksa, LPSK Sebut Putri Candrawathi Ada Masalah Kesehatan Jiwa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kondisi terkini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Pemberitaan Media Dinilai Jadi Ancaman Bagi Istri, Ferdy Sambo Disebut Minta Perlindungan ke LPSK

Baca juga: Pemberitaan Media Dinilai Jadi Ancaman Bagi Istri, Ferdy Sambo Disebut Minta Perlindungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, kondisi Putri Candrawathi belum pulih secara mental.

Bahkan lanjut Susilaningtias, ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa Putri Candrawathi.

Kondisi tersebut bisa potensi menimbulkan bahaya pada diri putri.

"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan
potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Kondisi yang dialami Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.

Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.

Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.

Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi,"tutur Susi.

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan LPSK.

Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 kemarin, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," katanya.

PTSD Bisa Berbahaya Jika Tak Diselesaikan

Merujuk pada buku berjudul DSMa 5, kata Psikolog & Grafolog, Joice Manurung, PTSD terjadi karena paparan sifat langsung atau tidak langsung dari sebuah peristiwa yang bersifat traumatis.

Dan gangguan kecemasan ini bisa berdampak pada kualitas kehidupan.

"Ketika seseorang mengalami gangguan mental, yang sifatnya intens terjadi tekanan cukup siginfikan dalam diri kita," ungkap Joice saat diwawancarai Tribunnews, Selasa (16/8/2022).

Dampak lebih lanjut PTSD adalah menganggu komunikasi dan interaksi dengan orang sekitarnya.

Ia tidak bisa mengutarakan pendapatnya, ditambah ada gangguan mental lain yang menyertai seperti depresi kronik, atau delusional.

"Nanti muncul pikiran tidak wajar. Bahkan PTSD tidak disikapi penanganan medik dan terapi yang benar bisa berujung pada upaya mengakhiri hidup.

Efeknya bisa fatal kalau tidak dibantu untuk diselesaikan," tegas Joice.

Untuk prosedur penyembuhannyan dan butuh berapa lama?

Menurut Joice setiap orang itu bersifat kompleks unik sehingga tidak pernah ada gejala atau pun efek PTSD yang sama untuk setiap orang.

"Kalau pun ada, itu hanya mirip-mirip, tapi akan berbeda detailnya. Bentuk perilaku, ekspresi, adaptasi situasi, itu akan berbeda sehingga pemulihannya pun akan berbeda-beda," papar Joice lagi.

Proses penyembuhan tergantung pada karakter bawaan orang tersebut dan peristiwa traumatik yang telah terjadi.

"Contoh ada orang terkasih meninggal karena kecelakaan. Bagi setiap orang beda-beda penghayatannya. Sedalam apa sih, setakut apa, sesedih apa berbeda-beda, kedalaman PTSD nya juga berbeda-beda. Itu mengapa, proses atau cara, metode pemulihan akan berbeda-beda setiap orang," kata Joice menambahkan.

Sehingga tidak pernah ada satu metode bisa dipakai untuk semua orang yang mengalami PTSD. Namun, kata Joice, ada dua treatment besar yang harus dijalani secara paralel.

Pertama ada treatment medik, sebelum memberikan penanganan ini, perlu melalui pengukuran diagnostik secara psikiater. Kemudian dilihat, pasien membutuhkan treatment medik sebesar apa.

Lalu yang kedua, treatment secara psikologis. Bentuk metode pun bermacam-macam. Ada yang menggunakan art terapi, hipnoterapi, berhavior terapi, atau sejumlah pendekatan healing dari beberapa bentuk.

"Nah nanti setelah ini selesai, jika sudah berkurang gejalanya. Kemudian perilaku pasien sudah tidak menjauh, bisa dilakukan proses rehabilitasi," jelas Joice.

Dilansir Verywellmind, perawatan psikoterapi dapat membantu penyintas PTSD.

Psikoterapi telah terbukti efektif dalam mengobati gejala PTSD setelah serangan seksual.

Terapi pemrosesan kognitif dan terapi paparan lama merupakan dua bentuk psikoterapi yang efektif.

Terapi pemrosesan kognitif (CPT) membantu orang menghadapi ingatan dan pikiran tidak menyenangkan yang terkait dengan serangan seksual.

Sementara Terapi paparan lama menargetkan setiap perilaku yang dipelajari yang dilakukan atau dihindari orang sebagai respons terhadap situasi atau pikiran dan ingatan yang terkait dengan serangan seksual.

Jika kamu mengalami kekerasan pada perempuan, jangan ragu untuk meminta pertolongan.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved